PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA KESALAHAN BERAT YANG BUKAN KUALIFIKASI TINDAK PIDANA DIATUR DALAM PERJANJIAN KERJA BERSAMA YANG BERTENTANGAN DENGAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 012/PUU-I/2003

GEBY ALI YASA, 031311133005 (2017) PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA KESALAHAN BERAT YANG BUKAN KUALIFIKASI TINDAK PIDANA DIATUR DALAM PERJANJIAN KERJA BERSAMA YANG BERTENTANGAN DENGAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 012/PUU-I/2003. Skripsi thesis, Universitas Airlangga.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
ABSTRAK.pdf

Download (97kB) | Preview
[img] Text (FULL TEXT)
FH. 150-17 Yas p.pdf
Restricted to Registered users only until 19 September 2020.

Download (1MB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Perkembangan hukum perburuhan terus saja mengalami perubahan dari mulai zaman dahulu yang penuh dengan kekejaman dan tidak ada kebepihakkan terhadap buruh/pekerja. Dengan revolusi hukum perburuhan kekejaman dan ketidakadilan terhadap buruh/pekerja mulai berganti dengan wajah baru yang lebih membuat para pekerja/buruh lebih terjamin dan mendapatkan hidup yang lebih layak dibandingkan buruh pada zaman dahulu sebelum adanya revolusi dalam hukum perburuhan itu sendiri. Dewasa ini perkembangan ketenagakerjaan sendiri masih terjadi permasalahan yang sering terjadi dan bahkan tidak dapat dihindari yaitu adanya pemutusan hubungan kerja. Salah satu pemutusan hubungan kerja adalah dikarenakan kesalahan berat yang diatur dalam perjanjian kerja bersama. kesalahan berat yang diatur dalam pasal 158 Undang-Undang 13 tahun 2003, namun telah dihapuskan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 012/PUUI/ 2003, karena terdapatnya unsur diskriminatif yang juga bertentangan dengan UUDNRI 1945 yang dapat dilakukan oleh pengusaha terhadap pekerja/buruh. Pasal tersebut mengandung arti bahwa pekerja yang melakukan kesalahan berat dapat langsung di putus hubungan kerja tanpa melalui adanya penetapan Lembaga Penyelesaian Hubungan Industrial yang melanggar (presumption of innocence) maka perjanjian kerja bersama tersebut batal. Sama halnya dengan pemutusan hubungan kerja karena kesalahan berat bukan kualifikasi tindak pidana sebagai pembahasan hampir sama dengan tindak pidana, jika terjadi hal tersebut maka batal demi hukum. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pekerja jika terjadinya pemutusan hubungan kerja karena kesalahan berat bukan kualifikasi tindak pidana adalah dapat melakukan tindakan preventif melalui pengawas ketenagakerjaan kemudian upaya hukum mekanisme penyelesaian hubungan industrial diatur dalam Undang-Undang No. 2 tahun 2004 berupa prosedur litigasi dan Non litigasi.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 FH 150-17 Yas p
Uncontrolled Keywords: pemutusan hubungan kerja, perjanjian kerja bersama, kesalahan berat, bukan kualifikasi tindak pidana, upaya perlindungan hukum.
Subjects: H Social Sciences > HF Commerce > HF5549-5549.5 Personnel management. Employment
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
GEBY ALI YASA, 031311133005UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorM. Hadi Shubhan, Dr. , S.H., M.H., CN.UNSPECIFIED
Depositing User: sukartini sukartini
Date Deposited: 18 Sep 2017 23:01
Last Modified: 18 Sep 2017 23:01
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/61590
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item