KEWENANGAN KEJAKSAAN DALAM MELAKSANAKAN PENETAPAN DIVERSI YANG TIDAK DILAKSANAKAN ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM

I WAYAN SUMERTAYASA, S.H., 031514153098 (2017) KEWENANGAN KEJAKSAAN DALAM MELAKSANAKAN PENETAPAN DIVERSI YANG TIDAK DILAKSANAKAN ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM. Thesis thesis, Universitas Airlangga.

[img]
Preview
Text (abstrak)
abstrak.pdf

Download (136kB) | Preview
[img] Text (full text)
TESIS I WAYAN FIX.pdf
Restricted to Registered users only until 22 September 2020.

Download (1MB)

Abstract

Tipe penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah yuridis normatif (legal research), dengan menggunakan pendekatan masalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Permasalahan dalam tesis ini yaitu: Bagaimanakah kewenangan yang dimiliki oleh Jaksa /Penuntut Umum dalam melaksanaakan penetapan diversi yang tidak dilaksanakan, Apa akibat hukum bagi pelaku anak apabila tidak melaksanakan penetapan diversi. Berdasarkan ketentuan Pasal 13 UU SPPA menyatakan bahwa proses peradilan dilanjutkan jika kesepakatan diversi tidak dilaksanakan. Sebagaimana disebutkan diatas dalam Pasal 14 ayat (3) menyebutkan Dalam hal kesepakatan Diversi tidak dilaksanakan dalam waktu yang ditentukan, Pembimbing Kemasyarakatan segera melaporkannya kepada pejabat yang bertanggungjawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya dalam ayat (4) Pejabat yang bertanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib menindaklanjuti laporan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari. Berkaitan dengan hal tersebut diatas, didalam Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 mengamanatkan bahwa Kejaksaan harus melaporkan bahwa pelaku tidak melaksanakan apa yang telah menjadi kesepatan diversi, dan untuk selanjutnya Kejaksaan segera melihmpahkan perkara ke pengadilan untuk dilanjutkan melalui proses persidangan pengadilan. Dalam kasus yang dianalisa penulis, beberapa bulan setelah kesepatakan diversi ditandatangani, salah satu pihak tidak dapat melaksanakan apa yang telah disepakatan dalam kesepatan diversi, yaitu pihak pihak pertama tidak membayar sisa uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang telah disepakati. Dalam beberapa aturan yang berkaitan dengan diversi, semuanya sama menyebutkan atau mengatur bahwa apabila salah satu pihak tidak melaksanakan apa yang tealah menjadi kesepakatan diversi, maka perkara dilanjutkan ke proses sidang pengadilan. Dalam semua undang-undang dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan diversi, semuanya sama menentukan bahwa terhadap kesepakatan diversi yang tidak dilaksanakan, maka perkara akan dilanjutkan ke proses persidangan pengadilan. Ketentuan seperti tersebut diatas sangat menyulitkan bagi aparat penegak hukum. Bagaimana tidak, suatu perkara yang telah dihentikan penyidikan atau proses perkaranya, harus dibuka lagi atau dilanjutkan kembali. Salah satu kesulitan yang akan dialami oleh penegak yaitu mengenai hal barang bukti. Barang bukti yang sebelumnya telah dikembalikan kepada pemilik atau yang berhak harus diambil kembali untuk dijadikan barang bukti dalam persidangan.

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK-2 THD 26/17 Sum k
Uncontrolled Keywords: Kewenangan Jaksa Dalam Diversi, Akibat Hukum Tidak Dilaksanakannya Penetapan Diversi
Subjects: K Law
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
I WAYAN SUMERTAYASA, S.H., 031514153098UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorBambang Suheryadi, S.H.,M.HumUNSPECIFIED
Depositing User: Unnamed user with email indah.fatma@staf.unair.ac.id
Date Deposited: 21 Sep 2017 18:12
Last Modified: 21 Sep 2017 18:12
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/61666
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item