POLIS ASURANSI JIWA SEBAGAI JAMINAN TAMBAHAN KREDIT MODAL KERJA DI BANK

YESI PANGESTU, S.H., 031514253044 (2017) POLIS ASURANSI JIWA SEBAGAI JAMINAN TAMBAHAN KREDIT MODAL KERJA DI BANK. Thesis thesis, Universitas Airlangga.

[img]
Preview
Text (abstrak)
abstrak.pdf

Download (691kB) | Preview
[img] Text (full text)
TESIS.pdf
Restricted to Registered users only until 5 October 2020.

Download (2MB)

Abstract

Semakin meningkatnya pertumbuhan ekonomi menentukan kemungkinan pemberian kredit dengan benda-benda bergerak dan tidak bergerak sebagai jaminan. Selama ini penjaminan pada masyarakat umumnya menjaminkan harta bendanya sebagai jaminan kredit di bank akan tetapi lain halnya apabila yang dijaminkan adalah polis asuransi jiwanya. Artinya, yang dijaminkan polis asuransi jiwanya untuk keperluan jaminan kredit bank dengan tujuan untuk mendapatkan kemudahan dalam berusaha atau keperluan kredit rumah, kendaraan, dan lain-lain. Hal ini bertujuan agar nasabah mendapatkan pinjaman dari bank untuk kebutuhan yang sangat mendesak di samping itu juga untuk menjamin perusahaan asuransi menanggung segala beban debitor dalam menyelesaikan masalah utang angsuran kredit apabila debitor mengalami peristiwa yang tak tertentu, yaitu misalnya kematian sehingga tidak mampu menyelesaikan kewajibannya sebagai debitor untuk melunasi utang-utangnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa apakah polis asuransi jiwa dapat dijadikan sebagai jaminan tambahan kredit modal kerja di bank serta untuk mengetahui dan menganalisa perlindungan hukum bagi bank terkait polis asuransi jiwa sebagai jaminan tambahan kredit modal kerja di bank. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach). Penelitian ini juga menggunakan Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach). Adapun hasil dari penelitian ini adalah polis asuransi jiwa dapat dijadikan sebagai jaminan tambahan kredit modal kerja di bank. Hal ini dikarenakan polis asuransi jiwa merupakan benda yang dapat diuangkan atau dicairkan. Dalam polis asuransi jiwa kredit (Bringin Life) terdapat piutang debitor kepada Bringin Life yaitu berupa uang pertanggungan sehingga dapat dinyatakan bahwa dalam polis Bringin Swakadana ini terdapat nilai ekonomis tetapi baru dapat dicairkan atau diuangkan ketika terjadi peristiwa tidak pasti yaitu berupa kematian dari debitor sebagai tertanggung atau pemegang polis selama masa kredit. Lebih lanjut, perlindungan hukum bagi bank terkait polis asuransi jiwa sebagai jaminan tambahan kredit modal kerja di bank adalah pihak Bringin Life selaku penanggung bersedia menjamin atau mengembalikan pinjaman debitor. Hal ini baru terpenuhi jika ternyata debitor meninggal dunia di dalam masa pengembalian kredit pinjaman. Dimana jangka waktu pengembalian pinjaman pada kredit modal kerja BRI KCP UNAIR adalah selama 1 tahun hingga 5 tahun sehingga Bringin Life hanya akan mengcover jiwa debitor sebatas jangka waktu kredit modal kerja tersebut.

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK-2 TMK 74/17 Pan p
Uncontrolled Keywords: Polis, Asuransi Jiwa Kredit, Kredit Modal Kerja, Jaminan, Bank
Subjects: K Law
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan
Creators:
CreatorsNIM
YESI PANGESTU, S.H., 031514253044UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorL. Budi Kagramanto, Prof. Dr. , S.H., M.H.,UNSPECIFIED
Depositing User: Unnamed user with email indah.fatma@staf.unair.ac.id
Date Deposited: 04 Oct 2017 16:53
Last Modified: 04 Oct 2017 16:53
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/62576
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item