ASPEK PIDANA PEREDARAN MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL (MMEA) BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

HENDRAWAN PRADANA, 031311133107 (2017) ASPEK PIDANA PEREDARAN MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL (MMEA) BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. Skripsi thesis, Universitas Airlangga.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
FH.218.17 . Pra.a - ABSTRAK.pdf

Download (141kB) | Preview
[img] Text (FULLTEXT)
FH.218.17 . Pra.a - SEC.pdf
Restricted to Registered users only until 20 October 2020.

Download (1MB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Di Indonesia, peredaran minuman beralkohol baik yang diproduksi dalam negeri maupun yang diimpor diawasi oleh Negara, yang diamanatkan pada Direktorat Jendral Bea dan Cukai Menteri Keuangan. Dalam istilah kepabeanan dan cukai minuman beralkohol disebut Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). MMEA merupakan salah satu jenis barang kena cukai berdasarkan Undang-undang Cukai selain Etil Alkohol (Etanol) dan hasil tembakau. Barang kena cukai adalah barangbarang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik, yaitu: a. konsumsinya perlu dikendalikan, b. peredarannya perlu diawasi, c. pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, d. atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. Isu hukum penelitan ini yaitu: a Peraturan perundang-undangan terkait larangan peredaran MMEA, dan b. pertanggungjawaban pidana pelaku pelanggaran peredaran MMEA. Tipe penelitian ini adalah penelitian hukum dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan kasus. Peredaran dan pengawasan MMEA diatur di berbagai peraturan perudangundang, mulai dari KUHP, Undang-undang Cukai, Undang-undang Kepabeanan, Undang-undang Penanaman Modal, Undang-undang Kesehatan, Undang-undang Pangan, Peraturan Presiden No.74 Tahun 2013, Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Menteri Peridustrian, Peraturan Menteri Perdagangan, Peraturan Menteri Kesehatan, Peraturan Kepala BPOM, Peraturan Dirjen Bea dan Cukai, serta dalam bentuk peraturan daerah. Pertanggungjawaban pidana pelaku pelanggaran peredaran MMEA, khususnya dalam UU Cukai dapat dibebankan pada orang perorangan maupun korporasi. Pada UU Cukai, pelaku korporasi diatur dalam Pasal 61yaitu jika suatu tindak pidana dilakukan atas nama suatu badan hukum, perseroan, perusahaan, perkumpulan, yayasan atau koperasi, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan terhadap badan hukum, perseroan, perusahaan, perkumpulan, yayasan atau koperasi tersebut.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK2 FH.218/17 Pra a
Uncontrolled Keywords: Aspek pidana, peredaran MMEA, peraturan perundang-undangan
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K5000-5582 Criminal law and procedure > K5015.4-5350 Criminal law
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
HENDRAWAN PRADANA, 031311133107UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorPrilian Cahyani, S.H., S.A.P.,M.H., LL.M.UNSPECIFIED
Depositing User: Mr Binkol1 1
Date Deposited: 27 Dec 2017 22:37
Last Modified: 17 Jan 2018 22:43
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/64380
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item