ADELITA SUKMA KUSUMANINGTYAS, 071311233007
(2017)
Upaya Hambatan Non-Tarif Oleh Uni Eropa Terhadap Minyak Kelapa Sawit Indonesia.
Jurnal Analisis Hubungan Internasional, 6 (3).
pp. 150-163.
ISSN 2302-8777
Abstract
Uni Eropa kembali melakukan hambatan non-tarif terhadap produk minyak kelapa sawit milik Indonesia, hal ini berkaitan dengan Uni Eropa menerapkan kebijakan khusus terkait dengan minyak kelapa sawit. Kebijakan tersebut berisi tentang minyak kelapa sawit yang masuk di Uni Eropa harus mendapat CSPO (Certified Sustainable Palm Oil) dari Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). Hal tersebut berawal dari adanya tuduhan yang menyatakan bahwa minyak kelapa sawit Indonesia tidak ramah lingkungan atau tidak baik untuk kesehatan manusia jika dikonsumsi. Namun hal tersebut bertolak belakang dengan fakta bahwa anggota yang sudah tergabung 110 perusahaan berada di Indonesia baik perusahaan milik BUMN atapun perusahaan yang berada dibawah kontrol pemerintah Indonesia. Dari proses penelitian yang telah dilakukan, ditemukan bahwa.Terdapat dua inti utama terkait dengan alasan Uni Eropa melakukan hambatan non-tarif terhadap minyak kelapa sawit Indonesia walaupun minyak kelapa sawit Indonesia telah memiliki CSPO. Pertama bahwa alasan Uni Eropa melakukan hambatan non-tarif terhadap minyak kelapa sawit Indonesia didasari alasan karena Uni Eropa untuk melindungi infant industry. Kedua karena adanya tekanan politik dari NGO yang tergabung dalam TAN yang berfokus pada isu lingkungan terutama tentang rusaknya hutan akibat pertanian kelapa sawit yang bertujuan untuk mengubah kebijakan Uni Eropa
Actions (login required)
|
View Item |