KEIKUTSERTAAN JAMINAN KETENAGAKERJAAN OLEH PEKERJA YANG TIDAK DIDAFTARKAN OLEH PERUSAHAAN BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 70/PUU/IX/2011

PRADITYA HUDI TRIANAWATI, 031411131081 (2018) KEIKUTSERTAAN JAMINAN KETENAGAKERJAAN OLEH PEKERJA YANG TIDAK DIDAFTARKAN OLEH PERUSAHAAN BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 70/PUU/IX/2011. Skripsi thesis, Universitas Airlangga.

[img]
Preview
Text (abstrak)
abstrak.pdf

Download (303kB) | Preview
[img] Text (full text)
full text.pdf
Restricted to Registered users only until 23 January 2021.

Download (1MB)

Abstract

Jaminan sosial tenaga kerja merupakan suatu bentuk perlindungan bagi pekerja dari resiko kerja yang sewaktu-waktu dapat mengancam keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan pekerja. Hak pekerja atas jaminan sosial tenaga kerja diatur dalam Pasal 28H ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 jo Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hak pekerja atas jaminan sosial tenaga kerja menimbulkan kewajiban bagi pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya dalam BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Kewajiban pemberi kerja tersebut mengakibatkan hak pekerja atas jaminan sosial tenaga kerja menjadi sangat bergantung pada pemberi kerja karena pemberi kerjalah yang akan menentukan apakah pekerja mendapatkan haknya atas jaminan sosial tenaga kerja. Apabila pemberi kerja tidak mendaftarkan pekerjanya dalam BPJS Ketenagakerjaan maka pekerja tidak mendapatkan haknya atas jaminan sosial tenaga kerja. Rumusan masalah yang digunakan dari penelitian ini adalah apakah pekerja yang tidak didaftarkan oleh perusahaan dapat mendaftarkan dirinya sendiri dalam BPJS Ketenagakerjaan dan siapa yang akan menanggung iuran apabila pekerja mendaftarkan dirinya sendiri. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 70/PUU/IX/2011 pekerja dapat mendaftarkan dirinya sendiri dalam BPJS Ketenagakerjaan apabila ia tidak didaftarkan oleh pemberi kerja yang kemudian putusan tersebut ditetapkan dalam PERMENAKERTRANS Nomor 20 Tahun 2012 yang juga mengatur mengenai prosedur pendaftaran yang dilakukan oleh pekerja. Dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 70/PUU/IX/2011 tersebut tidak menghapus kewajiban pemberi kerja dalam hal ikutserta membayar iuran pekerja yang menjadi kewajibannya sesuai dengan masingmasing program BPJS Ketenagakerjaan

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK FH 06/18 Tri k
Uncontrolled Keywords: Pekerja, Jaminan Ketenagakerjaan, Kewajiban Pemberi Kerja, Pendaftaran, Iuran.
Subjects: K Law
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
PRADITYA HUDI TRIANAWATI, 031411131081UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorLanny Ramli, Dr. , S.H., M.HumUNSPECIFIED
Depositing User: Unnamed user with email indah.fatma@staf.unair.ac.id
Date Deposited: 22 Jan 2018 18:16
Last Modified: 22 Jan 2018 18:16
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/69263
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item