YESIKA RETNO BERDIKARINI, 031411131045 (2018) KEWENANGAN JAKSA PADA KPK DALAM MELAKSANAKAN EKSEKUSI PUTUSAN TINDAK PIDANA KORUPSI YANG TELAH INKRACHT. Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
|
Text (abstrak)
abstrak.pdf Download (149kB) | Preview |
|
Text (full text)
full text.pdf Restricted to Registered users only until 8 February 2021. Download (951kB) |
Abstract
Judul skripsi ini “Kewenangan Jaksa pada KPK dalam Melaksanakan Eksekusi Putusan Tindak Pidana Korupsi yang Telah Inkracht“ dilandaskan pada penelitian yuridis normatif, menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Peraturan perundang-undangan di Indonesia sesungguhnya telah mengatur mengenai kewenangan eksekusi putusan tindak pidana yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Korupsi sebagai salah satu tindak pidana luar biasa, selain kepolisian, kejaksaan dan lembaga lain yang diberikan wewenang dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, memberikan amanat untuk membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi. Dengan disahkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka dibentuklah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, KPK mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengenai pelaksanaan eksekusi putusan tindak pidana korupsi yang telah inkracht, pada prakteknya KPK memiliki kewenangan eksekutorial atas putusan tindak pidana korupsi yang telah inkracht. Namun, apabila merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak ada satupun pasal yang menyebutkan adanya kewenangan jaksa pada KPK untuk melaksanakan eksekusi putusan tindak pidana korupsi yang telah inkracht. Suatu kewenangan dapat diperoleh dari mandat, delegasi maupun atribusi. Tindakan KPK melaksanakan eksekusi putusan tindak pidana korupsi yang telah inkracht tanpa dasar kewenangan yang jelas akan menimbulkan akibat hukum terhadap tindakan KPK dalam melaksanakan eksekusi tersebut.
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK FH 48/18 Ber k | ||||||
Uncontrolled Keywords: | kewenangan, KPK, eksekusi, dan putusan inkracht | ||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) | ||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Unnamed user with email indah.fatma@staf.unair.ac.id | ||||||
Date Deposited: | 07 Feb 2018 20:19 | ||||||
Last Modified: | 07 Feb 2018 20:19 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/69544 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |