CHRISTIAN ADI SANTOSO, S.H., 031614253025 (2018) PERUBAHAN STATUS HARTA BAWAAN DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK. Thesis thesis, Universitas Airlangga.
|
Text (abstrak)
abstrak.pdf Download (270kB) | Preview |
|
Text (full text)
full text.pdf Restricted to Registered users only until 20 February 2021. Download (2MB) |
Abstract
Program pengampunan pajak pada masa pemerintahan Presiden ke-tujuh Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo, membuka lebar peluang negara dalam bidang perpajakan yang salah satunya bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak melalui mekanisme peralihan harta. Dalam pasal 15 ayat (1) huruf a juncto ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang pengampunan pajak), memperbolehkan peralihan hak atas tanah dalam rangka pengampunan pajak melalui mekanisme nominee agreement yaitu dengan akta notariil berupa Akta Pernyataan. Peralihan hak atas tanah dalam rangka pengampunan pajak diakomodir dengan adanya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Dalam Rangka Pengampunan Pajak (selanjutnya disebut Perkaban 15 Tahun 2017) serta berkaitan dengan Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 9/SE/X/2017 tentang Petunjuk pelaksanaan Perkaban 15 Tahun 2017 tersebut. Dengan catatan bahwa hak atas tanah tersebut harus dibaliknamakan dari pihak yang dipakai namanya (Nominee) kepada wajib pajak yang mengampunan pajak atas hak atas tanah tersebut hanya sampai jangka waktu 31 Desember 2017. Melalui mekanisme peralihan hak atas tanah dalam rangka pengampunan pajak, dapat terjadi perubahan status harta bawaan seorang isteri menjadi harta bersama dalam perkawinan dengan suaminya. Hal ini dapat terjadi bilamana terdapat sertipikat atas nama orang tua dari si isteri, sedangkan oleh dan diantara si isteri dengan orang tuanya tidak dibuat suatu perjanjian terdahulu, kemudian hak atas tanah tersebut diampunkan pajaknya oleh suaminya. Yang mana kewajiban perpajakan si isteri dengan suaminya digabungan dalam 1 (satu) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama si suami. Menurut Perkaban 15 Tahun 2017 jo. SE 9/SE/X/2017, obyek tersebut wajib dibalik nama keatas nama wajib pajak yang mengampunkan pajak atas hak atas tanah tersebut, yaitu suami. Dengan dibaliknamakan sertipikat hak atas tanah tersebut ke atas nama suami, maka harta bawaan yang semula milik dari si isteri beralih menjadi harta bersama dalam perkawinannya. Upaya hukum terhadap perubahan status harta bawaan menjadi harta bersama dalam perkawinan tersebut adalah : membuat suatu perjanjian tersendiri yang menyatakan bahwa si suami mengakui harta ini adalah sepenuhnya adalah harta milik dari si isteri. Namun dengan adanya perjanjian yang dibuat itu, perjanjian tersebut berlaku sebagaimana pasal 1873 BW yang pada intinya menyatakan perjanjian semacam itu hanya mengikat para pihak dalam perjanjian saja sedangkan tidak dapat berlaku bagi pihak ketiga
Item Type: | Thesis (Thesis) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK TMK 07/18 San p | ||||||
Uncontrolled Keywords: | Perubahan Status harta, Pengampunan Pajak dan Perjanjian Pinjam Nama (Nominee Agreement | ||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law | ||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Unnamed user with email indah.fatma@staf.unair.ac.id | ||||||
Date Deposited: | 19 Feb 2018 20:40 | ||||||
Last Modified: | 19 Feb 2018 20:40 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/69870 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |