SINE AYU THALIA, 151410613074 (2017) PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI DI WILAYAH KERJA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA SURABAYA GUBENG. Tugas Akhir D3 thesis, Universitas Airlangga.
|
Text (ABSTRAK)
1. ABSTRAK.pdf Download (64kB) | Preview |
|
Text (Fulltext)
FV. A 98-17 Tha p.pdf Restricted to Registered users only until 16 April 2021. Download (884kB) | Request a copy |
Abstract
Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri menggunakan sistem Self Assessment, yaitu Wajib Pajak diwajibkan untuk menghitung besarnya pajak, menyetor pajak yang terutang sendiri sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku, maka untuk kesederhanaan ditetapkan tarif pajak 10 % dan dasar Pengenaan Pajak 20% dikalikan biaya yang telah dikeluarkan oleh Wajib Pajak pada bulan sebelumnya dan dibayar paling lambat tanggal 15 serta dilaporkan ke Kantor Pelayanan pajak Pratama. Untuk itu Wajib Pajak diwajibkan membuat catatan–catatan pengeluaran atau RAB ( Rencana Anggaran Biaya ) dengan selalu menyimpan bukti-bukti pengeluarannya. Prosedur pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri sangat sederhana dan cukup mudah, Wajib Pajak hanya perlu membuat Kode Billing kemudian bisa langsung membayarnya di Bank atau melalui Internet Banking tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama. Fiskus memiliki peranan yang sangat penting dalam memaksimalkan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri. Adapun usaha yang dilakukan antara lain: a. Memberikan penyuluhan pada Wajib Pajak untuk mentaati semua aturan pajak termasuk Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri. b. Melakukan Pengawasan melalui Seksi Pengawas dan Konsultasi III dan melakukan survey Di seluruh wilayah Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Gubeng. c. Melakukan kerja sama dengan Instasi lain seperti Dinas tata Kota untuk memperoleh data IMB dan Real Estate yang ada di wilayah Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Gubeng untuk membuat laporan setiap penjualan tanah kavelingnya,Memberikan teguran kepada Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya dan memberikan konsultasi kepada Wajib Pajak yang datang setelah mendapat teguran. Hambatan –hambatan yang di hadapi dalam pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegitan Membangun Sendiri antara lain kurangnya pegawai survey, tidak sampainya Surat Teguran kepada pemilik bangunan / Wajib Pajak, masih banyaknya Wajib Pajak yang belum mengetahui adanya pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas kegitan membangun sendiri sehingga perlu lebih banyak sosialisai dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Gubeng
Item Type: | Thesis (Tugas Akhir D3) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 FV A.98/17 Tha p | ||||||
Uncontrolled Keywords: | PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) | ||||||
Subjects: | H Social Sciences > HJ Public Finance > HJ9-9940 Public finance > HJ2240-5908 Revenue. Taxation. Internal revenue H Social Sciences > HJ Public Finance > HJ9-9940 Public finance > HJ2240-5908 Revenue. Taxation. Internal revenue > HJ4629-4830 Income tax |
||||||
Divisions: | 15. Fakultas Vokasi > Departemen Bisnis > D3 Akuntansi | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | sugiati | ||||||
Date Deposited: | 21 Feb 2018 19:25 | ||||||
Last Modified: | 15 Apr 2018 18:00 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/69950 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |