WIBISONO ADHITYO YUDHO, 031614153040 (2018) KEPAILITAN PERUSAHAAN JASA KONSTRUKSI PADA MASA JAMINAN KONSTRUKSI BAGI INSTANSI PENGGUNA JASA. Thesis thesis, Universitas Airlangga.
|
Text (Abstrak)
THB. 12-18 Yud k Abstrak.pdf Download (97kB) | Preview |
|
Text (Fulltext)
THB. 12-18 Yud k.pdf Restricted to Registered users only until 4 July 2021. Download (952kB) | Request a copy |
Abstract
Jasa Konstruksi merupakan salah satu sektor strategis dalam mendukung tercapainya pembangunan nasional. Posisi strategis jasa konstruksi dapat dilihat dari adanya keterkaitan dengan sektor lain. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi merupakan salah satu pembaharuan hukum di bidang jasa konstruksi dewasa ini. Sejumlah dinamika yang terjadi dalam kegiatan konstruksi membutuhkan upaya penataan dan penguatan kembali pengaturan kelembagaan dan pengelolaan sektor jasa konstruksi. Hubungan antara Penggun Jasa dan Penyedia Jasa yang dituangkan dalam Kontrak Jasa Konstruksi merupakan perwujudan dari perjanjian timbal balik. Dimana Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa terdapat hak dan kewajiban terhadap pihak lainnya. Dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, Penyedia Jasa memberikan jaminan kepada Pengguna Jasa bahwa Penyedia Jasa akan melaksanakan kewajiban sebagaimana yang disepakati dalam Kontrak Kerja Konstruksi antara lain berupa Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan Pemeliharaan. Meskipun dalam pelaksanaan kontrak jasa konstruksi pihak Pengguna Jasa telah mendapat jaminan, namun kenyataannya terdapat kemungkinan pihak Penyedia Jasa tidak dapat melaksanakan kewajiban sebagaimana disepakati dalam kontrak jasa konstruksi seperti apabila Penyedia Jasa mengalami kepailitan berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga. Hal ini tentu dapat merugikan pihak Pengguna Jasa apabila Penyedia Jasa tidak dapat melanjutkan pekerjaan konstruksi hingga selesai. Akibat hukum dari putusan pailit tersebut mengakibatkan Penyedia Jasa kehilangan hak menguasai dan mengurus harta kekayaannya, sehingga pihak yang berwenang atas harta pailit tersebut adalah Kurator. Upaya hukum bagi Pengguna Jasa yang merasa dirugikan akibat pailitnya pihak Penyedia Jasa diatur dalam Pasal 36 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Pengguna Jasa berhak meminta kepada Kurator untuk memberikan kepastian terkait kelanjutan pelaksanaan perjanjian dengan pihak Penyedia Jasa yang belum selesai. Kurator berhak menyanggupi untuk melanjutkan perjanjian tersebut ataupun menolaknya, apabila Kurator menolak untuk melanjutkan perjanjian maka perjanjian berakhir dan pihak Pengguna Jasa dapat menuntut ganti rugi dan akan diperlakukan sebagai Kreditor Konkuren. Namun apabila Kurator menyanggupi untuk melanjutkan perjanjian tersebut maka Kurator wajib memberikan jaminan atas kesanggupan untuk melaksanakan perjanjian tersebut.
Item Type: | Thesis (Thesis) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 THB. 12-18 Yud k | ||||||
Uncontrolled Keywords: | Kontrak Kerja Konstruksi, Jaminan, Kepailitan | ||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K1000-1395 Commercial law > K1370-1395 Insolvency and bankruptcy. Creditors' rights | ||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum > Magister Hukum Bisnis | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Tatik Poedjijarti | ||||||
Date Deposited: | 03 Jul 2018 21:24 | ||||||
Last Modified: | 03 Jul 2018 21:24 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/72953 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |