CHRISTOPHER GANADHI THE, 031614253009 (2018) PRINSIP KERAHASIAAN BANK PASCA DIKELUARKAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN. Thesis thesis, Universitas Airlangga.
|
Text (ABSTRAK)
ABSTRAK_TMK.109 18 The p.pdf Download (236kB) | Preview |
|
Text (FULLTEXT)
FULLTEXT_TMK.109 18 The p.pdf Restricted to Registered users only until 10 July 2021. Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Alasan pembentukan PERPPU adalah menjalankan perjanjian internasional yang merupakan agenda yang wajib dipenuhi Indonesia dalam menjaga hubungannya dengan negara-negara anggota G-20 dan PERPPU tersebut juga berusaha mengatur mengenai keterbukaan pajak dalam negeri sendiri. Tujuan dibetuknya PERPPU ini bila dikaitkan dalam perjanjian internasional di bidang perpajakan untuk mengumpulkan data nasabah dari negara yang telah menyepakati perjanjian internasional tersebut dan diserahkan kepada negara tempat asal dari nasabah tersebut. Dengan PERPPU ini pemerintah mengharapkan bahwa Dirjen Pajak dapat memenuhi target penerimaan pajak negara secara cepat, jujur, dan terbuka. Dengan berlakunya PERPPU ini, Dirjen Pajak mempunyai kewenangan dalam hal mengelola data nasabah yang diserahkan atau disetorkan Lembaga jasa keuangan, khususnya Lembaga perbankan. Artinya kewenangan Dirjen pajak juga berhubungan dengan data nasabah yang disetorkan oleh pihak perbankan. Jika kita membandingkan sanksi yang diberikan undang-undang bagi pihak perbankan dan petugas pajak yang membocorkan data nasabah kepada pihak ketiga atau yang tidak berkepentingan, maka sanksi yang diterima petugas pajak sangatlah ringan dibanding pihak perbankan. Hal ini ditakutkan menyebabkan ketidakadilan apabila ada perbedaan berat sanksi antara UU KUP dan UU Perbankan padahal, kewenangan petugas pajak tidak kalah penting daripada pihak perbankan yang dengan PERPPU ini dipaksa untuk melepaskan prinsip kerahasiaan perbankannya.
Actions (login required)
View Item |