PEMUTUSAN PERJANJIAN OUTSOURCING OLEH PERUSAHAAN PENGGUNA JASA

LEDY SARTIKA, 031624153015 (2018) PEMUTUSAN PERJANJIAN OUTSOURCING OLEH PERUSAHAAN PENGGUNA JASA. Thesis thesis, Universitas Airlangga.

[img]
Preview
Text (Abstrak)
THB. 19-18 Sar p Abstrak.pdf

Download (172kB) | Preview
[img] Text (Fulltext)
THB. 19-18 Sar p.pdf
Restricted to Registered users only until 1 November 2021.

Download (1MB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Istilah outsourcing dalam dunia kerja di Indonesia sudah tidak asing lagi. Outsourcing merupakan penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan melalui perjanjian pemborongan atau penyedia jasa pekerja/buruh kepada perusahan lain. Outsourcing di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Outsourcing adalah pendelegasian operasi atau pelaksanaan suatu bagian dari proses produksi kepada pihak lain diluar perusahaan. Melalui pendelegasian ini, suatu pekerjaan yang semula dilakukan oleh perusahaan dialihkan kepada pihak ketiga. Selain dipandang lebih efisien dalam sistem manajemen, outsourcing dapat menjadi solusi untuk meningkatkan efesiensi biaya produksi, terutama dalam rangka menekan biaya pekerja. Perusahaan pemberi kerja akan merasa lebih efisien dan tidak terbebani apabila pekerjaan-pekerjaan pendukung diserahkan kepada pihak lain yang lebih ahli dan berpengalaman di bidangnya. Dalam pelaksanaan penyerahan sebagaian pelaksanaan pekerjaan pihak perusahaan pengguna jasa dan penyedia jasa terikat pada perjanjian outsourcing yang didalamnya memuat tentang hak hak dan kewajiban kedua pihak. Outsourcing sebetulnya berdampak positif bagi peningkatan kinerja perusahaan, terutama dalam hal efesiensi dan efektivitas perusahaan di tengan kompetisi global yang kian ketat. Namun realitanya, sistem outsourcing melahirkan sejumlah persoalan, salah satunya disebabkan oleh tidak jelasnya konsep hubungan kerja antara pemberi kerja dengan pekerja. Hal ini menciptakan celah hukum yang memungkinkan perusahaan menghindari ketentuan hukum tenaga kerja. salah satu masalah yang timbul ketika perusahaan pengguna jasa outsourcing memutuskan perjanjian outsourcing pada saat waktu kerja belum habis. Jika demikian maka pekerja/buruh tidak akan mendapatkan hak-hak normatif layaknya pekerja/buruh biasa. Hal ini dikarenakan antara perusahaan pengguna jasa pekerja/buruh dan pekerja/buruh tidak memiliki perjanjian kerja yang melahirkan hubungan kerja. Jika terjadi perselisihan antara pekerja/buruh dengan perusahan pengguna maupun dengan perusahaan penyedia maka sesuai Pasal 136 ayat 2 UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pekerja/buruh jika tidak memperoleh jaminan kelangsungan bekerja maka dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan hubungan industrial. hal ini juga disebutkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012, Pasal 31 yang mengatur bahwa dalam hal pekerja/buruh tidak memperoleh jaminan kelangsungan bekerja, maka pekerja/buruh dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan hubungan industrial.

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK-2 THB. 19-18 Sar p
Uncontrolled Keywords: Perjanjian Outsourcing, Pengguna dan Penyedia Jasa, Upaya Hukum
Subjects: K Law > KB Religious law in general > KB1-4855 Religious law in general. Comparative religious law. Jurisprudence > KB400-4855 Interdisciplinary discussion of subjects > KB1270-1278 Labor laws and legislation
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Hukum Bisnis
Creators:
CreatorsNIM
LEDY SARTIKA, 031624153015UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorLanny Ramli, Dr., S.H., M.Hum.UNSPECIFIED
Depositing User: Tatik Poedjijarti
Date Deposited: 01 Nov 2018 09:41
Last Modified: 01 Nov 2018 09:41
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/75243
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item