PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA OUTSOURCING ATAS KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3)

CHATRYEN MEGAWATI DJU BIRE, 031624153008 (2018) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA OUTSOURCING ATAS KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3). Thesis thesis, Universitas Airlangga.

[img]
Preview
Text (Abstrak)
THB. 24-18 Bir p Abstrak.pdf

Download (369kB) | Preview
[img] Text (Fulltext)
THB. 24-18 Bir p.pdf
Restricted to Registered users only until 19 December 2021.

Download (1MB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Kedudukan buruh (tenaga kerja) sangat lemah dibandingkan kedudukan pemilik pekerjaan dalam prakteknya. Sejumlah hak buruh (tenaga kerja) telah diatur dalam pasal-pasal dari Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ada kalanya, hak-hak tersebut tidak dipenuhi oleh perusahaan pemberi pekerjaan dan perusahaan penyedia tenaga kerja (perusahaan outsourcing) karena tidak ada ancaman sanksi atau ancaman hukuman terhadap pelanggaran atau kejahatan terhadap hak-hak pekerja outsourcing tersebut. Masalah pokok penelitian ini adalah: (1) Apakah pekerja outsourcing berhak mendapat perlindungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dari perusahaan? (2) Apakah upaya hukum yang dapat dilakukan untuk melindungi pekerja outsourcing dalam hal Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)? Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis- normatif, yakni dengan mendasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku (hukum positif) untuk menemukan kebenaran secara yuridis-formal. Selanjutnya, menghubungkannya dengan penerapan dalam praktik dunia hukum ketenagakerjaan khususnya masalah outsourcing. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Adapun sumber bahan hukum dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan: 1. Pekerja outsourcing memiliki hak-hak atas Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Namun, hak-hak tersebut tidak dipenuhi oleh perusahaan pemberi pekerjaan dan perusahaan penyedia tenaga kerja (perusahaan outsourcing) karena tidak ada ancaman sanksi atau ancaman hukuman terhadap pelanggaran atau kejahatan terhadap hak-hak pekerja outsourcing. 2. Upaya hukum untuk melindungi pekerja outsourcing dapat dilakukan secara preventif maupun secara represif. Selanjutnya, penyelesaian perselisihan hubungan industrial di luar pengadilan dan melalui (di dalam) pengadilan. Pertama, penyelesaian perselisihan di luar pengadilan misalnya dengan perundingan bipartit, konsiliasi, arbitrase, dan mediasi. Kedua, penyelesaian perselisihan melalui (di dalam) pengadilan misalnya dilakukan melalui upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa.

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK-2 THB. 24-18 Bir p
Uncontrolled Keywords: hak pekerja, outsourcing, upaya hukum
Subjects: K Law > KB Religious law in general > KB1-4855 Religious law in general. Comparative religious law. Jurisprudence > KB400-4855 Interdisciplinary discussion of subjects > KB1270-1278 Labor laws and legislation
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Hukum Bisnis
Creators:
CreatorsNIM
CHATRYEN MEGAWATI DJU BIRE, 031624153008UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorLanny Ramli, Dr., S.H., M.Hum.UNSPECIFIED
Depositing User: Tatik Poedjijarti
Date Deposited: 19 Dec 2018 08:28
Last Modified: 19 Dec 2018 08:28
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/77027
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item