BUDI SANTOSO, 040338110 (2008) ANALISIS TRANSAKSI TRANSFER PRICING GUNA MENETAPKAN NILAI PABEAN PADA IMPORTASI PERUSAHAAN MULTINASIONAL (STUDI KASUS TERHADAP PT. X DI JOMBANG). Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2008-santosobud-8773-a17108-k.pdf Download (338kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
7899.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai merupakan institusi dibawah Departemen Keuangan yang bertanggungjawab terhadap penerimaan Negara berupa bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor, pengawasan terhadap lalu lintaas barang dan juga sebagai trade facilitator. Berbicara penerimaan negara yang berupa bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor tidak akan bisa lepas dengan yang namanya Mai Pabean, hal ini dikarenakan nilai pabean merupakan dasar penentuan Bea Masuk, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor dimana suatu cara penilaian terhadap harga transaksi antara pembeli dalam daerah pabean dan penjual di luar daerah pabean. Dasar Hukum mengenai penetapan nilai pabean diatur dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1995 jo. Undang-Undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan pasal 16 dan 17, Keputusan Dirjen Bea dan Cukai KEP-81BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sampai dengan perubahan yang kelima P -17BC/2005 tanggal 29 September 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk dan beberapa peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang mengatur tentang penetapan Nilai Pabean. Metode penetapan nilai Pabean yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai dasar perhitungan Bea Masuk, Cukai dan pungutan pabean lainnya meliputi enam metode yaitu Metode Harga Transaksi, Metode Barang Identik, Metode Barang Serupa„ Metode Deduksi, Metode Komputasi dan Metode Data Dalam Daerah Pabean. Dalam pelaksanaan penetapan nilai Pabean terdapat beberapa kondisi dan persyaratan dimana harga transaksi pembeli dan penjual dapat diterima atau ditolak sebagai harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar untuk menghitung bea masuk, cukai dan pungutan pabean lainnya. Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga atau biasa disebut sebagai pihak yang memiliki hubungan istimewa. Hubungan antara penjual dan pembeli salah satunya dapat diartikan sebagai "mereka yang secara langsung atau tidak langsung diawasi oleh pihak ketiga". Praktek transfer pricing banyak terjadi pada transaksi perdagangan perusahaan multinasional yang melibatkan induk-anak atau pun anak-anak yang diawasi induk. Dengan adanya praktek transfer pricing akan sangat sulit menentukan harga transaksi yang digunakan untuk menghitung pungutan negara dalam rangka impor. Nilai pabean dapat ditetapkan terlalu tinggi atau terlalu rendah sehingga akan mempengaruhi penerimaan negara yang berupa Bea Masuk, Cukai, dan Pajak Dalam Rangka Impor. Oleh karena itu penelitian ini mengambil topik "Analisis Transaksi Transfer Pricing Guna Menetapkan Nilai Pabean Pada Importasi Perusahaan Multinasional ". Penetapan Nilai Pabean yang tepat akan dapat mengamankan penerimaan negara dan mendukung iklim usaha secara fair.
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 A 171/08 San a | ||||||
Uncontrolled Keywords: | TRANFERS PRICING , IMPORT | ||||||
Subjects: | H Social Sciences > HD Industries. Land use. Labor > HD2709-2930.7 Corporations H Social Sciences > HJ Public Finance > HJ9-9940 Public finance > HJ6603-7390 Customs administration |
||||||
Divisions: | 04. Fakultas Ekonomi dan Bisnis > Akuntansi | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Nn Duwi Prebriyuwati | ||||||
Date Deposited: | 15 Jan 2009 12:00 | ||||||
Last Modified: | 13 Jul 2017 22:24 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/7899 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |