KEWENANGAN DALAM MENENTUKAN TEMPAT PENYIMPANAN PROTOKOL NOTARIS SEBELUM DAN PADA SAAT BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS

ELOK NADHIRO, S.H., 031624253049 (2019) KEWENANGAN DALAM MENENTUKAN TEMPAT PENYIMPANAN PROTOKOL NOTARIS SEBELUM DAN PADA SAAT BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS. Thesis thesis, Universitas Airlangga.

[img] Text (abstrak)
abstrak.pdf

Download (125kB)
[img] Text (full text)
full text.pdf
Restricted to Registered users only until 20 February 2022.

Download (852kB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Notaris merupakan pejabat umum yang diberikan tugas dan kewenangan untuk membuat akta otentik untuk melayani kepentingan umum. Salah satu kewajiban Notaris adalah membuat akta dalam bentuk minuta akta, dan menyimpannya sebagai bagian dari protokol notaris. Pentingnya penyimpanan protokol notaris guna menjaga kepentingan pembuktian bagi para pihak. Notaris berkewajiban mengeluarkan salinan akta dari minuta akta yang merupakan bagian dari protokol notaris untuk diberikan kepada pihak yang berkepentingan, ahli waris, atau orang yang memperoleh hak. Kewajiban penyimpanan tersebut tidak hanya terhadap protokol notaris yang dibuatnya tetapi juga protokol notaris lain yang telah diterimanya. Tipe penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan bentuk pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan histori (historical approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber penelitian yaitu dari bahan hukum primer dan sekunder. Yang dapat disimpulkan dalam penelitian ini terdapat peralihan kewenangan penyimpanan protokol notaris pada umur tertentu yaitu pada saat protokol notaris telah berumur 25 (duapuluh lima) tahun atau lebih diserahkan kepada Majelis Pengawas Daerah sebagaimana dalam Pasal 63 ayat (5) UUJN. Kendala yang dihadapi Majelis Pengawas Daerah belum mempunyai kantor tetap sehingga tidak mempunyai tempat yang cukup dan aman guna menyimpan protokol-protokol notaris tersebut. Salah satu kewenangan Majelis Pengawas Daerah yang bersifat administratif adalah dalam hal menentukan tempat penyimpanan protokol Notaris yang telah berumur 25 (duapuluh lima) tahun atau lebih dengan memberikan persetujuan kepada Notaris sebagai pemegang protokolnya sendiri maupun sebagai pemegang protokol Notaris lain untuk tetap menyimpan protokol notaris yang telah berumur 25 (duapuluh lima) tahun atau lebih tersebut. Tujuannya agar protokol notaris tersebut tetap tersimpan dengan baik guna dapat mengeluarkan salinan akta demi kepentingan pihak-pihak yang membutuhkan.

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK TMK 26/19 Nad k
Uncontrolled Keywords: Notary, Regional Supervisory Board, Authority, retention of the Notary Protocol
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan
Creators:
CreatorsNIM
ELOK NADHIRO, S.H., 031624253049UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorNurwahjuni, S.H., MHUNSPECIFIED
Depositing User: Unnamed user with email indah.fatma@staf.unair.ac.id
Date Deposited: 20 Feb 2019 04:52
Last Modified: 20 Feb 2019 04:52
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/80289
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item