DEWI FRIDAYATNI, 031311133167 (2019) LEGITIMASI PEMUNGUTAN PAJAK AIR TANAH DI KOTA SORONG PAPUA BARAT. Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Text (ABSTRAK)
FH 113 19 Fri l ABSTRAK.pdf Download (281kB) |
|
Text (FULLTEXT)
FH 113 19 Fri l FULLTEXT.pdf Restricted to Registered users only until 28 March 2022. Download (652kB) | Request a copy |
Abstract
Pajak air tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Air tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau air yang berasal dari batuan di bawah permukaan tanah. Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak air tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Air tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau air yang berasal dari batuan di bawah permukaan tanah. Cara pengambilan air tanah yang paling sederhana adalah dengan membuat sumur gali dengan kedalaman lebih rendah dari posisi permukaan air tanah. Jumlah air yang bisa diambil dari sumur gali biasnya terbatas dan yang diambil adalah air bawah tanah dangkal. Untuk pengambilan air tanah dalam jumlah yang lebih besar, misalnya untuk daerah industri, cara yang banya dipakai adalah dengan membuat sumur dalam yang pada umumnya terbuat dari pipa, dan air yang diambil adalah air tanah dalam. Pemungutan pajak tidak dapat diborongkan, yang dimaksud tidak dapat diborongkan adalah bahwa seluruh proses kegiatan pemungutan pajak tidak dapat diserahkan kepada pihak ketiga. Kegiatan yang tidak dapat dilakukan dengan kerjasama kepada pihak ketiga ini adalah kegiatan penghitungan besarnya pajak yang terutang, pengawasan penyetoran pajak, dan penagihan pajak. Penetapan Pajak untuk setiap wajib pajak yang membayar sendiri pajaknya wajib menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri pajak air tanah yang terutang dengan menggunakan Surat Tagihan Pajak Daerah (yang selanjutnya disebut dengan STPD). Ketentuan ini menunjukkan bahwa sistem pemungutan pajak air tanah merupakan sistem selfassesment. Maksud dari selfassesment adalah wajib pajak diberikan kepercayaan penuh untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak yang terutang. Dengan pelaksanaan ini petugas Dinas Pendapatan Daerah yang menjadi fiskus hanya bertugas mengawasi pelaksanaan pemenuhan kewajiban pajak oleh Wajib Pajak. Walaupun demikian, pada beberapa daerah penetapan pajaknya tidak sepenuhnya diserahkan kepada wajib pajak, tetapi ditetapkan oleh Kepala Daerah. Terhadap wajib pajak yang pajaknya ditetapkan oleh Bupati/Walikota, jumlah pajak terutang ditetapkan dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (yang selanjutnya disebut dengan SKPD).
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 FH 113/19 Fri l | ||||||
Uncontrolled Keywords: | Pajak Air Tanah, Kewenangan Pemungutan Pajak, Kebijakan Pemungutan, Pajak Daerah. | ||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K5000-5582 Criminal law and procedure > K5015.4-5350 Criminal law | ||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Dwi Marina | ||||||
Date Deposited: | 28 Mar 2019 04:34 | ||||||
Last Modified: | 28 Mar 2019 04:34 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/81458 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |