Dina Dwiyanti, 030610148 N (2008) BATAS WAKTU PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Text (ABSTRAK)
TMK.78-08 - ABSTRAK.pdf Download (57kB) |
|
Text (FULLTEXT)
TMK.78-08.pdf Restricted to Registered users only until 19 June 2021. Download (2MB) | Request a copy |
Abstract
Notaris tidak bertanggung jawab atas kebenaran hal-hal yang dikemukakan penghadap karena tugas notaris dalam proses pembuatan akta adalah mencatatkan atau menuliskan keterangan-keterangan atau hal¬hal yang dikehendaki dan dikemukakan penghadap. Apabila notaris dalam proses pembuatan akta otentik sudah sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam UUJN dan peraturan perundang-undangan lainnya, maka notaris bertanggung jawab terbatas pada masa jabatannya, sehingga tidak perlu menjadi saksi atau tersangka dipersidangan untuk membuktikan keabsahan akta yang dibuatnya karena akta notaris merupakan akta otentik yang berfungsi sebagai alat bukti yang sempurna sehingga tidak perlu dibuktikan kebenarannya lagi melalui keterangan notaris atau kesaksian notaris dan alat bukti pendukung lainnya untuk membuktikan kebenaran akta tersebut. Sekalipun jika para penghadap membuat keterangan palsu yang mengakibatkan akta notaris tersebut menjadi bermasalah di kemudian hari, baik secara pidana maupun perdata, maka notaris tidak dapat dijadikan tersangka atau tergugat di persidangan karena tidak ada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mewajibkan notaris untuk mengecek kebenaran identitas atau bukti-bukti lain milik penghadap yang digunakan untuk melengkapi akta yang akan dibuatnya pada notaris tersebut. Akan tetapi bilamana notaris, dalam menjalankan jabatannya, membuat akta yang cacat yuridis maka notaris tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan harus dikenakan sanksi yang sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukannya. b. Ketentuan mengenai Batas waktu notaris dapat diperkarakan di pengadilan bagi para pihak yang dirugikan akibat pelanggaran dalam pembuatan akta otentik harus didasarkan pada ketentuan daluarsa dalam pasal 1967 BW untuk daluarsa dalam hukum perdata yaitu selama tiga puluh tahun dan pasal 78 jo 79 KUHP dalam hukum pidana yaitu dua belas tahun. Para pihak dapat meminta pertanggungjawaban notaris terhadap aktanya yang cacat yuridis sampai batas waktu atau daluarsanya habis meskipun notaris yang bersangkutan telah pensiun atau berhenti dari jabatannya sebagai notaris. Tetapi setelah lewat masa daluarsanya, para pihak tidak dapat lagi meminta pertanggungjawaban notaris yang bersangkutan.
Item Type: | Thesis (Thesis) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | TMK 78/08 Dwi b | ||||||
Uncontrolled Keywords: | Pertanggungjawaban Notaris | ||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) | ||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Ani Sistarina | ||||||
Date Deposited: | 19 Jun 2019 03:11 | ||||||
Last Modified: | 19 Jun 2019 03:11 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/83355 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |