AHMAD HAJAR ZUNAIDI, 031517017332 (2019) ASAS KELAYAKAN DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI YANG BERSIFAT RINGAN DI LUAR PERSIDANGAN. Doctoral thesis, Universitas Airlangga.
Text (Abstrak)
Abstrak Dis. H. 22 19 Zun a.pdf Download (87kB) |
|
Text (Daftar Isi)
Daftar Isi Dis. H. 22 19 Zun a.pdf Download (102kB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka Dis. H. 22 19 Zun a.pdf Download (146kB) |
|
Text (Full Text)
Full text Dis. H. 22 19 Zun a.pdf Restricted to Registered users only until 26 June 2022. Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Tipe penelitian disertasi ini adalah penelitian yuridis normatif karena penelitian ini difokuskan untuk mengkaji dan menemukan filosofi mekanisme penyelesaian perkara pidana di luar persidangan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, dasar pendapat bahwa tidak semua delik korupsi adalah extraordinary crime, dan pengembangan asas expediency berupa kebijakan dan perwujudan normanya dalam sistem peradilan pidana, serta kriteria-kriteria tindak pidana korupsi yang dapat diselesaikan dengan mekanisme penyelesaian di luar proses persidangan. Pendekatan masalah yang digunakan untuk memahami dan menemukan jawaban atas permasalahan-permasalahan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach), pendekatan perbandingan (comparative approach), dan pendekatan kasus (cases approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa solusi atas persoalan ironi keadilan karena tindak pidana korupsi yang bersifat ringan harus diselesaikan dengan mekanisme yang sama seperti tindak pidana korupsi yang tergolong extraordinary crimes adalah dengan menerima asas kelayakan yang mewajibkan penuntut umum untuk benar-benar memperhitungkan apakah kepentingan publik masih menghendaki adanya penuntutan terhadap pelaku, apabila harus dilakukan penuntutan maka mekanisme yang layak dengan sifat ringannya tindak pidana korupsi adalah mekanisme penyelesaian perkara pidana di luar persidangan Dengan demikian, salah satu perwujudan asas kelayakan adalah mekanisme penyelesaian perkara pidana di luar persidangan. Analisis ontological penyelesaian perkara tindak pidana korupsi ringan di luar persidangan menunjukkan bahwa hakikat mekanisme penyelesaian perkara korupsi ringan di luar persidangan adalah norma-norma hukum pidana formil yang diterima oleh masyarakat dan diwujudkan dalam bentuk kelembagaan secara resmi dalam suatu sistem yang secara rasional sangat koheren dan mampu memenuhi kebutuhan standar tertib ideal manusia untuk mencapai keadilan. Mekanisme penyelesaian perkara korupsi ringan di luar persidangan dapat diterima sebagai suatu sistem yang secara rasional sangat koheren mampu memenuhi kebutuhan standar tertib ideal manusia untuk mencapai keadilan karena mekanisme tersebut menyederhanakan dan mempercepat penjatuhan sanksi pidana dalam penyelesaian suatu perkara korupsi ringan secara adil melibatkan semua kepentingan para pihak yakni pelaku, korban, dan masyarakat. Makna dibalik ide atau pemikiran mekanisme penyelesaian perkara korupsi ringan di luar persidangan adalah nilai moralitas yang terkandung di dalam mekanisme penyelesaian perkara tindak pidana korupsi ringan di luar persidangan yakni nilai kasih sayang (compassion) serta nilai adil dan baik (the equitable and the good atau aeguum et bonum). Nilai moral compassion tersebut mendasari dan masuk dalam mekanisme penyelesaian perkara tindak pidana korupsi ringan di luar persidangan melalui norma-norma pasal yang mengatur tentang percepatan dan penyederhanaan proses penyelesaian perkara yang menghindarkan pelaku pelaku dari stigma negatif. Selain itu, korban dan masyarakat juga dapat merasakan manfaat kebaikan melalui pelaksanaan poin-poin kesepakatan secara cepat dan sederhana dalam pelaksanaan penyelesaian perkara pidana di luar persidangan. Nilai moral adil dan baik (the equitable and the good atau aequum et bonum) juga menjadi dasar dan masuk dalam mekanisme penyelesaian perkara tindak pidana korupsi ringan di luar persidangan melalui norma-norma pasal yang mengatur penambahan jenis sanksi pidana yang dapat digunakan sehingga sesuai dengan kesalahan pelaku dan kepentingan korban dan masyarakat secara luas sehingga tercipta keadilan dan kebaikan bagi semua pihak. Analisis epistemological menunjukkan bahwa mekanisme penyelesaian perkara tindak pidana korupsi ringan di luar persidangan sebagai suatu entitas memiliki dasar kebenaran hakikatnya sebagai suatu mekanisme yang penuh dengan nilai-nilai manfaat dan secara rasional koheren untuk memberikan keadilan, dan mekanisme penyelesaian perkara tindak pidana korupsi ringan di luar persidangan yang lahir dan tersusun dalam hubungan sosial yakni lahir dari persoalan ironi keadilan dalam kebijakan pidana pemberantasan tindak pidana korupsi, dapat diketahui kebenarannya berdasarkan keselarasan tujuan mekanisme penyelesaian perkara tindak pidana korupsi ringan di luar persidangan dengan asas kelayakan (expediency principle), asas oportunitas, asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, dan asas ultimum remedium, dan relevan pula dengan pemikiran restorative justice. Berdasarkan analisis axiological, maka dapat disimpulkan bahwa berbagai nilai manfaat mekanisme penyelesaian tindak pidana korupsi ringan di luar persidangan adalah menjamin kelayakan sanksi pidana dan hukum acara pidananya dengan tingkat kesalahan pelaku, mengurangi overcriminalization, dan mempersingkat proses penanganan perkara. Selain itu, mekanisme penyelesaian tindak pidana korupsi ringan di luar persidangan juga memiliki nilai manfaat mengurangi beban sistem peradilan pidana dan mengefektifkan penggunaan anggaran. Pengembangan asas kelayakan dalam penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dapat dilakukan dengan empat cara sebagai berikut : a) Pengembangan asas kelayakan dalam hukum pidana formil yakni menerima teori Subsosialitas (subsociality) dalam doktrin hukum pidana formil. b) Mengadopsi asas kelayakan sebagaimana tercantum dalam Pasal 167 ayat (2) Sv. dan Pasal 242 ayat (2) Sv. ke dalam hukum acara pidana Indonesia. c) Mengembangkan kriteria-kriteria yang dapat diterima sebagai faktor kepentingan publik, sebagai parameter derajat ringannya tindak pidana korupsi. d) Mengadopsi mekanisme penyelesaian perkara tindak pidana korupsi di luar persidangan. Berdasarkan kesimpulan penelitian diatas, maka dapat disampaikan rekomendasi bahwa asas kelayakan perlu segera diterima dalam sistem peradilan pidana di Indonesia dengan cara mengadopsi asas kelayakan sebagaimana tercantum dalam Pasal 167 ayat (2) Sv. dan Pasal 242 ayat (2) Sv. ke dalam hukum acara pidana Indonesia, Pasal 9a Sr.(teori subsociality), serta mengadopsi mekanisme penyelesaian perkara tindak pidana korupsi di luar persidangan dalam bentuk transaksi dengan model komposisi, dengan disertai adanya modifikasi penambahan pokok-pokok pemikiran adaptasi bagi sistem hukum Indonesia.
Item Type: | Thesis (Doctoral) | |||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 Dis. H. 22 19 Zun a | |||||||||
Uncontrolled Keywords: | expediency principle, criminal case settlement, minor corruption | |||||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K5000-5582 Criminal law and procedure > K5015.4-5350 Criminal law | |||||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum > Doktoral Ilmu Hukum | |||||||||
Creators: |
|
|||||||||
Contributors: |
|
|||||||||
Depositing User: | Dewi Puspita | |||||||||
Date Deposited: | 27 Jun 2019 02:54 | |||||||||
Last Modified: | 27 Jun 2019 02:54 | |||||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/84000 | |||||||||
Sosial Share: | ||||||||||
Actions (login required)
View Item |