SALLY ENDAR ADITYANI, 040113786E
(2009)
ANALISIS PENERAPAN REVALUASI AKTIVA TETAP FISKAL BERDASARKAN KMK NOMOR 486/KMK.03/2002 DALAM RANGKA PENGHEMATAN PAJAK PENGHASILAN : Studi Kasus Pada PT "X".
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Kebijakan penilaian kembali (revaluasi) aktiva tetap telah beberapa kali diterbitkan dan direvisi oleh pemerintah, dimana kebijakan yang terakhir adalah Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 486/KMK.03/2002 tanggal 28 Nopember 2002. Sebelumnya kebijakan serupa yang telah diterbitkan oleh pemerintah adalah KMK Nomor 507/KMK.04/1996 tanggal 13 Agustus 1996 clan KMK Nomor 384/KMK.04/1998 tanggal 14 Agustus 1998. Tujuan dari kebijakan tersebut agar perusahaan dapat survive dalam kelangsungan usahanya. Sebenarnya penilaian kembali aktiva tetap bertentangan dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang menganut prinsip harga perolehan, tetapi penyimpangan tersebut dimungkinkan atas dasar kebijakan pemerintah melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK).
Penilaian kembali aktiva tetap dapat menggunakan berbagai metode penilaian berdasarkan tahun dimana penilaian tersebut dilakukan. Pada tahun 1979 dan 1982 menggunakan penilaian majemuk (multi indeks) yang disesuaikan dengan kelompok aktivanya; misalnya angka perkalian bangunan adalah 2,4 sedangkan mesin 1,8 serta kendaraan 2,9. Pada tahun 1986 menggunakan penilaian angka perkalian tunggal untuk semua golongan aktivanya. Misalnya perusahaan dapat membuat asumsi bahwa semua kelompok aktiva perusahaan direvaluasi dengan mengkalikan 2,75 dari nilai bukunya. Sedangkan metode yang terakhir adalah dengan melakukan revaluasi aktiva tetap berdasarkan nilai pasar wajar yang berlaku saat itu atas rekomendasi lembaga penilai (appraisal) yang ditunjuk oleh pemerintah.
Penilaian kembali aktiva tetap tersebut di atas dengan metode apapun akan berdampak pada naiknya beban penyusutan yang pada akhirnya akan menurunkan laba bersih sehingga beban pajak perusahaan akan berkurang. Tetapi sebagai konsekuensi dari revaluasi aktiva tetap tersebut dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final 10% dari selisih lebih penilaian kembali ditambah fee untuk appraisal yang melakukan penilaian aktiva tetap tersebut. Menyadari hal tersebut perusahaan seyogyanya memperhitungkan efek dari revaluasi aktiva tetap yang tidak hanya menguntungkan di satu sisi, tetapi juga bisa merugikan, seandainya PPh final yang dibayarkan ternyata melebihi dari penghematan pajak terhutangnya. Oleh karena itu struktur komponen aktiva tetap perusahaan perlu diperhatikan.
Actions (login required)
|
View Item |