IMPLIKASI ASAS NE BIS IN IDEM PASCA PERMA NOMOR 4 TAHUN 2016

LINDA TRISIANA WATI, 031111113 (2019) IMPLIKASI ASAS NE BIS IN IDEM PASCA PERMA NOMOR 4 TAHUN 2016. Skripsi thesis, Universitas Airlangga.

[img] Text
FH. 241-19 Wat i daftar isi.pdf

Download (70kB)
[img] Text
FH. 241-19 Wat i abstrak.pdf

Download (62kB)
[img] Text
FH. 241-19 Wat i daftar pustaka.pdf

Download (31kB)
[img] Text (FULLTEXT)
FH. 241-19 Wat i.pdf
Restricted to Registered users only until 8 October 2022.

Download (973kB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Secara filosofis Asas Ne Bis In Idem bermaksud melindungi individu yang telah dihukum atas suatu kejahatan dari penghukuman lebih jauh dan menjadi sasaran penghukuman berkalikali atas perbuatan yang sama di tempat yang sama. Akan tetapi Putusan Pra Peradilan Nomor 11/PRAPER/2016/PN SBY dan Putusan Pra Peradilan Nomor 19/PRAPER/2016/PN SBY dengan tersangka La Nyalla Mattaliti terkait kasus korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur dikabulkan dan dinyatakan Ne Bis In Idem oleh Hakim dengan dasar hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.Dalam salah satu pertimbangan hakim menyebutkan adanya perkara "ne bis in idem dan tidak mungkin untuk dibuka kembali" telah menggambarkan bahwa hakim tunggal pada dua putusan tersebut mengintepretasikan makna praperadilan disejajarkan dengan lembaga peradilan dengan prinsip-prinsip yang sama.Dalam pembahasan ini dilakukan pendekatan masalah yakni Statute Approach,Conseptual Appoach, dan Case Approach, dengan pendekatan masalah tersebut dapat disimpulkan bahwa pasal pasal 82 ayat (1) huruf e KUHAP menyebutkan praperadilan dapat diajukan gugatan praperadilan lagi. Selain itu terbitnya PERMA No. 4 Tahun 2016 dalam Pasal 2 angka 2 secara eksplisit menyebutkan bahwa lembaga praperadilan menentukan keabsahan dan validitas alat bukti yang diperoleh berdasarkan dua alat bukti yang sah yang dinilai berdasarkan aspek formil bukan materiil. Sehingga hal tersebut tidak memenuhi unsur “perbuatan yang sama” dalam Asas Ne Bis In Idem. Sedangkan pasal 2 angka 3 PERMA No.4 Tahun 2016 menjiwai pasal 82 ayat (1) huruf e KUHP menyebutkan bahwa status tersangka tidak menggugurkan kewenangan penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi, sehingga secara contrario dapat dipahami bahwa MA menilai bahwa Ne Bis In Idem tidak diberlakukan dalam ruang praperadilan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 FH. 241-19 Wat i
Uncontrolled Keywords: Ne Bis In Idem,Praperadilan, Putusan MK
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K2100-2385 Courts. Procedure
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
LINDA TRISIANA WATI, 031111113UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorAstutik, NIDN: '0003036802UNSPECIFIED
Depositing User: Tatik Poedjijarti
Date Deposited: 08 Oct 2019 08:42
Last Modified: 08 Oct 2019 08:42
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/88562
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item