- (2016) Paten Sederhana "Metode Pengelolaan Padi Ratoon". IDS000001730.
Text (FULL TEXT)
9 m Paten MP Padi Ratoon-Rahmi.pdf Download (6MB) |
|
Text (PEER REVIEW)
9 p Rahmi 09-1-2-Kadept (1).pdf Download (2MB) |
Abstract
Invensi ini berhubungan dengan suatu metode pengelolaan padi ratoon yang memungkingkan terciptanya suatu padi ratoon yang dapat tersedia dalam waktu tanam relatif singkat dengan kualitas yang baik. Dalam hal ini, tahapan metode yang dimaksud meliputi menyediakan suatu lahan sawah, dimana terdapat pohon padi yang telah selesai panen, lalu, meratakan potongan sisa pohon padi yang telah selesai dipanen tersebut dengan ketinggian rata-rata tertentu, lalu, membersihkan area sawah dari sisa-sisa jerami bekas panen dan bekas potongan hasil perataan batang pohon padi, hal ini dilakukan pada umur s/d 5 hari, lalu, memberikan air di lahan sawah tersebut hingga kondisi mecek-mecek, lalu, menaburkan NPK plus sebanyak 20 karung @25 kg ketika umur 7 hari, dimana kondisi media tanam mecek-mecek, lalu mencabut rumput dan gulma ketika umur 12 hari, lalu mengaplikasikan Urea sebanyak 100kg ketika umur 14 hari dengan kondisi media tanam tetap mecek-mecek, lalu, menyemprotkan pupuk organic super cair sebanyak 5 botol (@500 ml) per hektar ketika umur 15 hari, mempertahankan media tanam tetap pada kondisi mecek-mecek, lalu, menyemprotkan obat peninggi sebanyak 5 tablet yang dicampurkan dengan pupuk organic super air sebanyak 3 botol ketika umur 19 hari, kemudian, mengaplikan NPK Mutiara sebanyak 100kg pada media tanam berkonsisi mecek-mecek ketika umur 20 hari, dan melakukan panen ketika padi sudah matang yaitu antara 45-60 hari
Item Type: | Patent | ||||
---|---|---|---|---|---|
Subjects: | K Law | ||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum > Hukum Perdata | ||||
Creators: |
|
||||
Depositing User: | Tn Ubay Ubaidillah | ||||
Date Deposited: | 04 Feb 2020 07:38 | ||||
Last Modified: | 04 Feb 2020 07:38 | ||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/93728 | ||||
Sosial Share: | |||||
Actions (login required)
View Item |