Mohamad Yose Rizal (2019) Pemberhentian Kepala Daerah Yang Terkena Perkara Korupsi Pasca Pemenangan Pemilukada. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Text (HALAMAN JUDUL)
1. HALAMAN JUDUL.pdf Download (160kB) |
|
Text (ABSTRAK)
2. ABSTRAK.pdf Download (59kB) |
|
Text (DAFTAR ISI)
3. DAFTAR ISI.pdf Download (30kB) |
|
Text (BAB I)
4. BAB I PENDAHULUAN.pdf Download (69kB) |
|
Text (BAB II)
5. BAB II LARANGAN BAGI KEPALA DAERAH TERKAIT DENGAN PEMBERHENTIAN JABATAN KEPALA DAERAH.pdf Restricted to Registered users only until 22 June 2023. Download (134kB) | Request a copy |
|
Text (BAB III)
6. BAB III PROSEDUR PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH TERKENA TINDAK PIDANA KORUPSI PASCA PEMILUKADA.pdf Restricted to Registered users only until 22 June 2023. Download (143kB) | Request a copy |
|
Text (BAB IV)
7. BAB IV PENUTUP.pdf Restricted to Registered users only until 22 June 2023. Download (30kB) | Request a copy |
|
Text (DAFTAR BACAAN)
8. DAFTAR BACAAN.pdf Download (59kB) |
Abstract
Berdasarkan pada Ketentuan Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B Undang - Undang Dasar 1945 memberikan hak kepada daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan di daerahnya sendiri yang berdasarkan atas asas otonomi daerah dan tugas pembantuan. Kemudian lebih lanjut pemerintahan daerah harus mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Adapun kewenangan daerah otonom salah satunya yaitu dilakukannya pemilihan umum kepada daerah. Pemilukada bertujuan untuk mendapatkan kepala daerah yang sesuai dengan aspirasi masyarakat daerah. Landasan hukum konstitusi pemilihan kepala daerah diatur dalam 18 ayat 4 UUD 1945, demi menunjang kinerja kepala daerah terpilih maka kepala daerah mendapatkan hak kepala daerah dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, kepala daerah dan wakil kepala daerah mempunyai hak protokoler dan hak keuangan. Hak keuangan meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain. Kepala daerah yang terpilih tidak semua nya bersih akan kasus hukum akan tetapi dalam prakteknya banyak kepala daerah yang terlibat kasus korupsi dan menjadi tersangka pada saat terpilih. Adapun dasar hukumnya kepala daerah yang terlibat kasus korupsi dan menjadi tersangka pada saat terpilih yaitu diatur dalam Pasal 164 ayat (6), (7), dan (8) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Berdasarkan UU 10 Tahun 2016 pelantikan tetap berlangsung meski calon kepala daerah terpilih statusnya tersangka. Ketika kasus berlanjut ke pengadilan sehingga statusnya terdakwa, calon kepala daerah tetap dilantik, kemudian saat itu juga diberhentikan sementara. Kalau sudah ada vonis dari pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum, calon kepala daerah terpilih tetap dilantik dan saat itu juga diberhentikan sebagaimana diatur dalam Bab VII Paragraf 5, Pasal 78 sampai dengan Pasal 89 UU Nomor 23 Tahun 2014.
Item Type: | Thesis (Thesis) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 TH.28-20 Riz p | ||||||
Uncontrolled Keywords: | Kepala Daerah, Pemilihan Kepala Daerah, Pemberhentian Kepala Daerah | ||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K592-597 Regional divisions. Interregional comparative law | ||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum > Magister Ilmu Hukum | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Fahimatun Nafisa Nafisa | ||||||
Date Deposited: | 22 Jun 2020 05:32 | ||||||
Last Modified: | 02 Jul 2020 02:35 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/95864 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |