Maulia Madina (2020) Kewenangan Penyidikan Dalam Tindak Pidana Di Sektor Jasa Keuangan Oleh Otoritas Jasa Keuangan. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Text (HALAMAN JUDUL)
1. HALAMAN JUDUL.pdf Download (942kB) |
|
Text (ABSTRAK)
2. ABSTRAK .pdf Download (54kB) |
|
Text (DAFTAR ISI)
3. DAFTAR ISI .pdf Download (59kB) |
|
Text (BAB I)
4. BAB I PENDAHULUAN .pdf Download (241kB) |
|
Text (BAB II)
5. BAB II KEWENANGAN PENYIDIKAN OLEH OJK DALAM TINDAK PIDANA DI SEKTOR JASA KEUANGAN .pdf Restricted to Registered users only until 8 July 2023. Download (389kB) | Request a copy |
|
Text (BAB III)
6. BAB III PENYIDIKAN OJK DALAM TINDAK PIDANA DI SEKTOR JASA KEUANGAN .pdf Restricted to Registered users only until 8 July 2023. Download (230kB) | Request a copy |
|
Text (BAB IV)
7. BAB IV PENUTUP .pdf Restricted to Registered users only until 8 July 2023. Download (47kB) | Request a copy |
|
Text (DAFTAR PUSTAKA)
8. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (191kB) |
Abstract
Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 22 November 2011, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai kewenangan penyidikan melalui undang-undang tersebut yang mana penyidik OJK berwenang untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan dan kewenangan penyidikan ini berlaku sejak tanggal 31 Desember 2013. Untuk pengaturan tindak pidana di sektor jasa keuangan telah diatur oleh undang-undang yang bersifat lex specialis secara sektoral. Penyidik OJK adalah Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang diberi wewenang khusus sebagagai penyidik dimana diambil dari luar pegawai OJK dan dipekerjakan di OJK. Namun, penyidik semula yang berwenang atas tindak pidana di sektor jasa keuangan yang termuat dalam ketentuan undang-undang sektoral tersebut masih tetap berwenang melakukan penyidikan dikarenakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan tidak mencabut kewenangannya. Oleh karena itu, Penyidik semula dan Penyidik OJK sama-sama berwenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan yang dimaksud. Oleh karena itu dalam melaksanakan kewenangan penyidikan, para penyidik yang sama-sama mempunyai kewenangan penyidikan terhadap tindak pidana yang sama harus berkoordinasi sejak dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, selama pelaksanaan penyidikan sampai dengan selesainya pemberkasan sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 102/PUU-XVI/2018. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan konseptual dan peraturan perundang-undangan.
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 FH 157/ 20 Mad k | ||||||
Uncontrolled Keywords: | Investigation, Coordination, Criminal Offence in The Financial Services Sector | ||||||
Subjects: | H Social Sciences > HG Finance > HG1-9999 Finance H Social Sciences > HG Finance > HG4301-4480.9 Trust services. Trust companies |
||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Mrs. Djuwarnik Djuwey | ||||||
Date Deposited: | 08 Jul 2020 08:31 | ||||||
Last Modified: | 08 Jul 2020 08:31 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/96241 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |