Badzlina Putri Indraswati (2020) Kedudukan dan Tanggung Gugat Bank Syariah sebagai Penerima Wakaf Uang menurut Undang Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Kompilasi Hukum Islam. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Text (HALAMAN JUDUL)
1. HALAMAN JUDUL.pdf Download (529kB) |
|
Text (ABSTRAK)
2. ABSTRAK.pdf Download (407kB) |
|
Text (DAFTAR ISI)
3. DAFTAR ISI.pdf Download (397kB) |
|
Text (BAB I PENDAHULUAN)
4. BAB I PENDAHULUAN.pdf Download (636kB) |
|
Text (BAB II KEWENANGAN BANK SYARIAH...)
5. BAB II KEWENANGAN BANK SYARIAH....pdf Restricted to Registered users only until 3 August 2023. Download (509kB) | Request a copy |
|
Text (BAB III TANGGUNG GUGAT BANK...)
6. BAB III TANGGUNG GUGAT BANK....pdf Restricted to Registered users only until 3 August 2023. Download (506kB) | Request a copy |
|
Text (BAB IV PENUTUP)
7. BAB IV PENUTUP.pdf Restricted to Registered users only until 3 August 2023. Download (340kB) | Request a copy |
|
Text (DAFTAR BACAAN)
8. DAFTAR BACAAN.pdf Download (346kB) |
Abstract
Wakaf adalah salah satu pranata keagamaan yang banyak nilai.Dahulu, instrument wakaf hanya dikenal dalam bentuk wakaf tanah atau wakaf harta benda tetap lainnya.Akan tetapi, seiring berkembangnya zaman, instrument wakaf mengalami banyak perubahan, membentuk wakaf yang lebih dinamis dan praktis, dimana pengaturan wakaf, secara positif telah dibentengi dengan Undang Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, yang didalamnya menyebutkan bahwa Harta benda wakaf, terdiri atas: benda bergerak dan benda tak bergerak. Uang adalah salah satu wujud dari wakaf benda bergerak.Wakaf Uang adalah wakaf dengan bentuk uang tunai.Uang dijadikan sebagai komoditas yang siap untuk menghasilkan keuntungan. Dalam prakteknya, Wakaf Uang tidak hanya bisa diberikan langsung kepada Nazhir, melainkan juga dapat diserahkan melalui Lembaga Keuangan Syariah, yang dalam hal ini bertindak sebagai Penerima Wakaf Uang, atau selanjutnya disebut LKS-PWU. Bank Syariah, salah satu Lembaga keuangan yang dapat menjadi LKS-PWU. Dalam praktek wakaf uang, dapat dilaksanakan menurut jangka waktu tertentu, atau selama-lamanya.Dalam wakaf uang berjangka waktu tertentu, uang wakaf yang telah disetorkan pada Bank Syariah harus dikembalikan kepada Wakif atau Ahli Warisnya, setelah jangka waktunya berakhir. Masalah baru muncul, apabila nilai pokok/jumlah pokok dari wakaf uang itu menjadi berkurang/ terjadi penyusutan.Bank Syariah sebagai lembaga penerima wakaf uang memiliki fungsi untuk menjaga kredibiltasnya dengan mentaati perjanjian wakaf yang sudah disepakati. Sementara itu, Nazhir sebagai pihak pengelola, lebih mengetahui rinci tentang penggunaan/ pengelolaan uang wakaf .Praktek wakaf uang yang minim pengaturan, membuat kewenangan diantara Bank Syarah dan Nazhir menjadi tumpang tindih, sehingga sulit untuk memisahkan kewenangan utama diantara mereka. Apabila jumlah pokok wakaf uang tersebut tidak sesuai dengan jumlah pokok uang saat pertama kali diwakafkan, maka Nazhir dianggap bertanggung gugat terhadap kekurangan jumlah pokok uang wakaf itu, karena Nazhir memegang kewajiban mengelola uang wakaf itu, sehinggga Nazhir wajib memulihkan kerugian Wakif itu, sementara Bank Syariah hanya sebagai perantara/ agen yang menerima wakaf yang tidak memiliki kepentingan terhadap pengelolaan uang wakaf itu.
Item Type: | Thesis (Thesis) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 TMK 18/20 Ind k | ||||||
Uncontrolled Keywords: | Islamic Banks, Nazhir, Money Endowments | ||||||
Subjects: | H Social Sciences > HG Finance > HG1-9999 Finance > HG1501-3550 Banking > HG1723 Bank stocks. Banking as an investment | ||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | S.Sos. Sukma Kartikasari | ||||||
Date Deposited: | 03 Aug 2020 07:38 | ||||||
Last Modified: | 03 Aug 2020 07:38 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/96631 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |