Tanggung Jawab Direksi Yang Diangkat Sebagai Likuidator Apabila Terjadi Benturan Kepentingan

Muhammad Naufal Ali Syafi’i, S.H. (2019) Tanggung Jawab Direksi Yang Diangkat Sebagai Likuidator Apabila Terjadi Benturan Kepentingan. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img] Text (HALAMAN JUDUL)
1. HALAMAN JUDUL.pdf

Download (457kB)
[img] Text (ABSTRAK)
2. ABSTRAK.pdf

Download (145kB)
[img] Text (DAFTAR ISI)
3. DAFTAR ISI.pdf

Download (126kB)
[img] Text (PENDAHULUAN)
4. BAB I PENDAHULUAN.pdf

Download (219kB)
[img] Text (TINJAUAN)
5. BAB II TINJAUAN.pdf
Restricted to Registered users only until 12 August 2023.

Download (232kB) | Request a copy
[img] Text (PEMBAHASAN)
6. BAB III PEMBAHASAN.pdf
Restricted to Registered users only until 12 August 2023.

Download (235kB) | Request a copy
[img] Text (PENUTUP)
7. BAB IV PENUTUP.pdf
Restricted to Registered users only until 12 August 2023.

Download (109kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR BACAAN)
8. DAFTAR BACAAN.pdf

Download (132kB)
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Berdasarkan ketentuan Pasal 142 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disingkat UUPT) disebutkan apabila pada saat pembubaran tidak ditunjuk likuidator maka Direksi bertindak sebagai likuidator, Direksi yang merupakan bagian dari Perseroan berpotensi menimbulkan benturan kepentingan sehingga tidak memberikan perlindungan serta kepastian hukum terhadap para kreditornya. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PUU-XVI/2019 disebutkan Direksi dapat bertindak sebagai likuidator berdasarkan prinisip efektiv dan efisiensi, sebagaimana hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tentang asas kepastian dan perlindungan hukum. Tipe penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual untuk dapat memberikan solusi terhadap isu hukum yang ada. Direksi yang sebagaimana menjadi bagian dari debitor dalam pembubaran Perseroan, tidak layak untuk menjadi seorang likuidator. Direksi yang ditunjuk sebagai likuidator bisa jadi tidak akan objektif dan berpotensi terjadinya benturan kepentingan dalam melakukan likuidasi atau pemberesan terhadap asset-asset yang dimiliki Perseroan guna melaksanakan kewajiban kepada para kreditornya. Sanksi yang dapat diberikan kepada Direksi yang menjadi likuidator akibat terjadinya benturan kepentingan adalah sanksi administratif, sanksi keperdataan, serta sanksi pidana.

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK-2 TH.13/20 Sya t
Uncontrolled Keywords: Perseroan Terbatas, Direksi, Likuidasi, Likuidator, Benturan Kepentingan
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K1000-1395 Commercial law
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Hukum Bisnis
Creators:
CreatorsNIM
Muhammad Naufal Ali Syafi’i, S.H.NIM031724153041
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorNurwahjuniNIDN0030106003
Depositing User: Dwi Prihastuti
Date Deposited: 12 Aug 2020 05:02
Last Modified: 12 Aug 2020 05:02
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/97085
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item