Lailatul Maghfirah (2020) Pembuktian Sederhana Permohonan Kepailitan dengan Bukti Akta di Bawah Tangan. Masters thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Text (HALAMAN JUDUL)
JUDUL.pdf Download (536kB) |
|
Text (ABSTRAK)
ABSTRAK.pdf Download (124kB) |
|
Text (DAFTAR ISI)
DAFTAR ISI.pdf Download (211kB) |
|
Text (BAB I)
BAB I.pdf Download (151kB) |
|
Text (BAB II)
BAB II.pdf Restricted to Registered users only until August 2023. Download (349kB) | Request a copy |
|
Text (BAB III)
BAB III.pdf Restricted to Registered users only until August 2023. Download (272kB) | Request a copy |
|
Text (BAB IV)
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only until 2023. Download (117kB) | Request a copy |
|
Text (DAFTAR BACAAN)
DAFTAR BACAAN.pdf Download (125kB) |
Abstract
Pernyataan putusan Kepailitan harus memalui mekanisme permohonan kepada pengadilan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 ayat (1) UU KPKPU bahwa Putusan atas permohonan pernyataan pailit dan hal-hal lain yang berkaitan dan/atau diatur dalam Undang-Undang ini, diputuskan oleh Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum Debitor. Kemudian dalam Pasal 8 ayat (4) dijelaskan bahwa Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi. UU KPKPU mengenal adanya konsep pembuktian sederhana, namun undang-undang ini tidak menjelaskan kriteria dari pembuktian sederhana tersebut, Sehingga penafsiran tehadap pembuktian sederhana begantung kepada hakim yang memeriksa perkara pailit, dengan demikian akan timbul ketidak jelasan dan memperoleh putusan yang bebeda atara hakim yang satu dengan hakim lainnya. Sebagai contoh misalkan apabila unsur dalam Pasal 2 ayat (1) dibuat dengan akta dibawah tangan, apakah kemudian hal ini dapat diajukan pailit atau sebaliknya.
Actions (login required)
View Item |