Adelia Hari Dewanti (2020) Implementasi Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa pada PT Abhirama Kresna Sukoharjo. Tugas Akhir D3 thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Text (HALAMAN JUDUL)
1. HALAMAN JUDUL.pdf Download (449kB) |
|
Text (ABSTRAK)
2. ABSTRAK.pdf Download (76kB) |
|
Text (DAFTAR ISI)
3. DAFTAR ISI.pdf Download (147kB) |
|
Text (BAB I PENDAHULUAN)
4. BAB I PENDAHULUAN.pdf Download (251kB) |
|
Text (BAB II PEMBAHASAN)
5. BAB II PEMBAHASAN.pdf Restricted to Registered users only until 23 September 2023. Download (267kB) | Request a copy |
|
Text (BAB III PENUTUP)
6. BAB III PENUTUP.pdf Restricted to Registered users only until 23 September 2023. Download (139kB) | Request a copy |
|
Text (DAFTAR PUSTAKA)
7. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (123kB) |
|
Text (LAMPIRAN)
8. LAMPIRAN.pdf Restricted to Registered users only until 23 September 2023. Download (783kB) | Request a copy |
|
Text (PERNYATAAN KESEDIAAN PUBLIKASI)
Pernyataan Kesediaan Publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (263kB) | Request a copy |
Abstract
Kesimpulan Berdasarkan hasil pembahasan yang terdapat di dalam bab sebelumnya mengenai implementasi pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa pada PT Abhirama Kresna, maka dapat disimpulkan bahwa : 1. Dalam pengoperasiannya PT Abhirama Kresna banyak memakai jasa yang dipungut oleh Pajak Penghasilan Pasal 23. Jasa yang paling banyak digunakan adalah Jasa Perantara/Keagenan, Jasa Perbaikan Mesin, dan Jasa Instalasi. Sehingga PT Abhirama Kresna merupakan pihak yang memotong PPh, yang setelah proses pemotongan PPh upah akan diberikan kepada rekanan. Pasal 23 dipungut sebesar 2% dari penghasilan bruto yang didapatkan, seperti yang tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015. Implementasi pemotongan pajak PT Abhirama Kresna telah sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu, Undang – Undang Nomor 36 tahun 2008 dan aturan perpajakan lainnya. 2. PT Abhirama Kresna dalam proses penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 23 telah sesuai dengan PMK 242/PMK.03/2014 yang dilakukan secara tepat waktu sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu disetor pada tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak Berakhir. 3. PT Abhirama Kresna dalam proses pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 juga telah sesuai dengan PMK 243/PMK.03/2014 yang diubah menjadi PMK 09/PMK.03/2018. Pelaporan dilakukan dengan tepat pada waktunya yaitu pada tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak Berakhir. Secara umum dalam proses pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PT Abhirama Kresna telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Item Type: | Thesis (Tugas Akhir D3) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 FV.A.52/20 Dew i | ||||||
Uncontrolled Keywords: | Pajak Penghasilan, Keuangan | ||||||
Subjects: | H Social Sciences > HJ Public Finance > HJ9-9940 Public finance > HJ2240-5908 Revenue. Taxation. Internal revenue > HJ4629-4830 Income tax | ||||||
Divisions: | 15. Fakultas Vokasi > Departemen Bisnis > D3 Akuntansi | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | S.Sos. Sukma Kartikasari | ||||||
Date Deposited: | 23 Sep 2020 02:19 | ||||||
Last Modified: | 23 Sep 2020 02:19 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/99240 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |