Implementasi Penggunaan Faktur Pajak Digunggung atas Penyerahan Barang Kena Pajak oleh CV. X (Studi Kasus Pada CV. X di KKP Microtax)

Uswatul Hanifah (2020) Implementasi Penggunaan Faktur Pajak Digunggung atas Penyerahan Barang Kena Pajak oleh CV. X (Studi Kasus Pada CV. X di KKP Microtax). Tugas Akhir D3 thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img] Text (HALAMAN JUDUL)
1 HALAMAN JUDUL.pdf

Download (212kB)
[img] Text (ABSTRAK)
2 ABSTRAK.pdf

Download (103kB)
[img] Text (DAFTAR ISI)
3 DAFTAR ISI .pdf

Download (109kB)
[img] Text (BAB 1)
4 BAB 1 PENDAHULUAN .pdf

Download (185kB)
[img] Text (BAB 2)
5 BAB 2 PEMBAHASAN.pdf
Restricted to Registered users only until 24 September 2023.

Download (345kB) | Request a copy
[img] Text (BAB 3)
6 BAB 3 PENUTUP .pdf
Restricted to Registered users only until 24 September 2023.

Download (103kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
7 DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (95kB)
[img] Text (LAMPIRAN)
8 LAMPIRAN .pdf
Restricted to Registered users only until 24 September 2023.

Download (324kB) | Request a copy
[img] Text (SURAT PERNYATAAN KESEDIAAN PUBLIKASI KARYA ILMIAH)
9 SURAT PERNYATAAN KESEDIAAN PUBLIKASI KARYA IMIAH .pdf
Restricted to Registered users only

Download (266kB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Kesimpulan Di dalam peraturan perpajakan, faktur pajak digunggung merupakan faktur pajak yang digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran. Namun di dalam praktik di lapangan. banyak Pengusaha Kena Pajak Non Pedagang Eceran yang melakukan transaksi secara eceran. Salah satunya adalah CV. X. Hal itu dikarenakan tidak ada aturan yang mengatur secara khusus mengenai faktur pajak digunggung yang digunakan antara Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran dengan Non Pedagang Eceran. Dalam pratik di lapangan, Pengusaha Kena Pajak Non Pedagang Eceran yang memiliki bentuk transaksi seperti Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran bisa menggunakan faktur pajak digunggung. Hal ini dikarenakan untuk mempermudah transaksi jual beli yang dilakukan pada pelanggan yang dikategorikan sebagai konsumen terakhir. Selain transaksi yang dilakukan seperti pedagang eceran, Pengusaha Kena Pajak tetap harus menerbitkan faktur pajak sesuai dengan Pasal 13 Undang Undang Pertambahan Nilai. Saran Peraturan tentang penggunaan faktur pajak digunggung memang sangat memudahkan bagi Pengusaha Kena Pajak Non Pedagang Eceran. Karena, pembuatannya mudah dan tidak perlu menanyakan NPWP satu persatu padakonsumen. Namun, saya berharap untuk ketentuan perpajakan yang berbeda terkait penggunaan faktur pajak yang digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran dengan Non Pedagang Eceran, misalnya pada bagian identitas atau bentuk faktur yang digunakan. Selain itu, saya berharap ada peraturan yang mengatur tentang pengertian Pedagang Eceran. Karena seperti permasalahan di sini yaitu CV. X yaitu mereka tetap ingin menggunakan faktur pajak digunggung padahal jika diperhatikan bentuk transaksi yang dilakukan CV. X bukan seperti Pedagang Eceran.

Item Type: Thesis (Tugas Akhir D3)
Additional Information: KKB KK-2 FV P 88/20 Usw i
Uncontrolled Keywords: Faktur; pajak; Pengusaha; Non; Pedagang; Eceran
Subjects: H Social Sciences > HJ Public Finance > HJ9-9940 Public finance > HJ2240-5908 Revenue. Taxation. Internal revenue > HJ3801-3844 Revenue from sources other than taxation
Divisions: 15. Fakultas Vokasi > Departemen Bisnis > D3 Perpajakan
Creators:
CreatorsNIM
Uswatul HanifahNIM151710713035
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorHeru TjarakaNIDN0027096704
Depositing User: Sulistiorini
Date Deposited: 24 Sep 2020 03:35
Last Modified: 24 Sep 2020 03:35
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/99322
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item