Fauzi Zuhri Wahyu Pradika (2020) Pencabutan Izin Pemakaian Tanah (Ipt) Yang Berakhir Masa Berlakunya Dan Tidak Diperpanjang Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Izin Pemakaian Tanah. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Text (HALAMAN JUDUL)
1. HALAMAN JUDUL.pdf Download (208kB) |
|
Text (ABSTRAK)
2. ABSTRAK.pdf Download (109kB) |
|
Text (DAFTAR ISI)
3. DAFTAR ISI.pdf Download (115kB) |
|
Text (BAB I PENDAHULUAN)
4. BAB I PENDAHULUAN.pdf Download (213kB) |
|
Text (BAB II PENCABUTAN IZIN...)
5. BAB II PENCABUTAN IZIN....pdf Restricted to Registered users only until 10 January 2024. Download (183kB) | Request a copy |
|
Text (BAB III AKIBAT HUKUM...)
6. BAB III AKIBAT HUKUM....pdf Restricted to Registered users only until 10 January 2024. Download (168kB) | Request a copy |
|
Text (BAB IV PENUTUP)
7. BAB IV PENUTUP.pdf Restricted to Registered users only until 10 January 2024. Download (121kB) | Request a copy |
|
Text (DAFTAR BACAAN)
8. DAFTAR BACAAN.pdf Download (132kB) |
|
Text (PERNYATAAN KESEDIAAN PUBLIKASI)
PERNYATAAN KESEDIAAN PUBLIKASI.pdf Restricted to Registered users only Download (100kB) | Request a copy |
Abstract
Izin Pemakaian Tanah adalah suatu izin dari Pemerintah Kota Surabaya kepada warga masyarakat atau subyek hukum lainnya untuk menggunakan tanah yang merupakan aset Pemerintah Kota Surabaya dengan waktu yang telah ditentukan. Dasar hukum Izin Pemakaian Tanah adalah Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Izin Pemakaian Tanah (Perda Surabaya 3/2016). Adanya batasan waktu mengharuskan pemegang Izin Pemakaian Tanah untuk melakukan perpanjangan Izin Pemakaian Tanah, hal tersebut juga telah diatur dalam Perda Surabaya 3/2016, sebab salah satu sebab berakhirnya Izin Pemakaian Tanah adalah berakhirnya masa berlaku Izin Pemakaian Tanah tersebut. Meski demikian, ternyata masih ada pencabutan terhadap Izin Pemakaian Tanah yang masa berlakunya telah berakhir dan tidak diperpanjang. Oleh karena itu perlu dibahas terkait keabsahan pencabutan Izin Pemakaian Tanah yang telah berakhir dan tidak diperpanjang. Berkaitan dengan hal tersebut, maka penulisan ini berdasar pada konsep Izin itu sendiri dan konsep pencabutan izin. Pada akhir penulisan ini, disimpulkan bahwasanya Pencabutan atas Izin Pemakaian Tanah yang telah berakhir dan tidak diperpanjang adalah tidak sah sebab Izin Pemakaian Tanah yang telah berakhir tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Item Type: | Thesis (Thesis) | |||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 TH 17/21 Pra p | |||||||||
Uncontrolled Keywords: | Surat Ijo, Izin Pemakaian Tanah, Pencabutan Izin, Perpanjangan Izin | |||||||||
Subjects: | H Social Sciences > HD Industries. Land use. Labor > HD101-1395.5 Land use Land tenure | |||||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum > Magister Ilmu Hukum | |||||||||
Creators: |
|
|||||||||
Contributors: |
|
|||||||||
Depositing User: | sukartini sukartini | |||||||||
Date Deposited: | 10 Jan 2021 11:48 | |||||||||
Last Modified: | 10 Jan 2021 11:48 | |||||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/102833 | |||||||||
Sosial Share: | ||||||||||
Actions (login required)
View Item |