PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA BANK SELAKU PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO.11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Bergas Pramadya Wardana, 030710119 (2011) PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA BANK SELAKU PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO.11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2011-wardanaber-19029-fh.55-11-k.pdf

Download (364kB) | Preview
[img] Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s1-2011-wardanaber-15827-fh.55-11-p.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah menciptakan pola baru di dalam perdagangan. Transaksi yang dahulu dilakukan secara konvensional telah mulai beralih menjadi transaksi secara elektronik yang lebih cepat dan efisien. Perkembangan tersebut turut memacu sektor perbankan untuk menyelenggarakan layanan-layanan yang dapat memfasilitasi transaksi yang dilakukan masyarakat secara elektronik. Pemanfaatan layanan perbankan dalam transaksi elektronik secara umum telah menciptakan hubungan antara bank dengan masyarakat sebagai pengguna layanan dan secara khusus antara bank dengan nasabahnya. Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik selain menjadi landasan hukum dalam transaksi elektronik, juga telah mengatur dan menempatkan bank sebagai subyek hukum yang baru yaitu sebagai penyelenggara sistem elektronik. Penempatan bank selaku penyelenggara sistem elektronik tentu saja telah membawa konsekuensi hukum. Bank bertanggung jawab terhadap risiko kegagalan serta risiko keamanan sistem elektronik perbankan yang diselenggarakannya, sehingga jika terjadi kegagalan beroperasinya sistem elektronik perbankan hingga menimbulkan kerugian bagi pengguna sistem elektroniknya, bank bertanggung jawab untuk melakukan penggantian terhadap kerugian yang terjadi kecuali bila dapat dibuktikan sebaliknya atau karena terjadinya kerugian tersebut akibat keadaan memaksa, kesalahan, atau kelalaian dari pengguna sistem elektronik tersebut. Terhadap kerugian yang timbul akibat kegagalan sistem elektronik, UU ITE telah mengatur mengenai upaya hukum yang dapat dilakukan serta pihak-pihak mana saja yang bertanggung jawab terhadap kerugian tersebut. Dengan adanya pengaturan yang jelas mengenai pihak-pihak yang bertanggung jawab terkait dengan penyelenggaraan sistem elektronik, dapat memberikan kepastian hukum serta menjamin keamanana para pihak dalam melakukan transaksi elektronik. Kata Kunci : Pertanggungjawaban perdata, Penyelenggara sistem elektronik, Undang-Undang No.11 Tahun 2008

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK 2 FH.55/11 War p
Uncontrolled Keywords: LAW AND LEGISLATION
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K1000-1395 Commercial law > K1024-1132 Commercial contracts > K1066-1089 Banking
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
Bergas Pramadya Wardana, 030710119UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorJANI PURNAWANTY, S.H., S.S., LL.M.UNSPECIFIED
Depositing User: Nn Deby Felnia
Date Deposited: 21 Jun 2011 12:00
Last Modified: 21 Oct 2016 17:54
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/11239
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item