Agus Sekarmadji, -
(2005)
Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Surat Hijau Di Kota Surabaya.
Laporan Penelitian.
Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Airlangga, Surabaya.
(Unpublished)
Abstract
Pennasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah 'bagaimana pengatUran lzin ,
aian Tanah (Surat Hijau) dan perlindungan hukum bagi pemegang Surat Hijau di
urabaya menurut perspektifhukum pertanaban nasional.
Pendekatan yang digunakan daIam pen-=litian ini 'adalah pendekatan peraturan
per g-undangan dan pendekatan konseptual. Dengan menggunakan kedua model
pend katan tersebut, dalam penelitian ini akan ditakukan pengtcajian mendalam mengenai
pera an perundang-lmdangan dibidang hukum agraria khususnya ten tang hale
peng lolaan untuk dikaitkan dengan keberadaarl surat bijau d.i Kota Surabaya Bahan
huku yang digUnakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan
hu.'< primer berupa Undang-Undang Pokok Agraria dan peraturan-peraturan
pela anaannya. Sedangkan bahan hukum sekunder berupa karya ilmiah para saIjana,
hasil hasil penelitian dan jurnal ilmiah khususnya dibidang Hukum Agraria. Bahan
h yang telah terkumpul diolah secara kualitatif melalui proses penalaran hukum
yang logis sistematis.
Dari hasil' penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Surabaya sebagai
pem gang Hale Pengelolaan memiliki wewenang untuk menyerahkan bagian-bagian
tana tersebut kepada pihak ketiga. Pemberian Izirl Pemakaian Tanah yang didasarkan
pada Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 1997 tidak sesuai atau menyimpang dari
pemi iran dasar atau konsep hukum pertanahan nasional atau agraria. Artinya pemberian
Izin emakaian Tanah menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaleu.
Men rut konsep' hukum pertanahan nasional, penyerahan penggunaan tanab yang
bers tus Hak Pengelolaan terIebih dahulu hams dilakukan dengan perjanjian tertulis
anta pemegang Hak Pengelolaan dengan pihak ketiga. Tujuan diadakannya perjanjian
tertu is ini adalah guna mendapntkan hak atas tanah. Sedangkan pemberian Izin
rem kaian Tanah oleh Pemerintah Kota Surabaya kepada pihak ketiga tidak didasarkan
pada perjanj ian penyerahan penggunaan tanah sehingga Pemerintah Kota Surabaya dapat
mel, ukan tinciakan hukum secara sepihak terhadap pihak ketiga. Pemberian Izin
Pem kaian Tanah (Surat Hijau) tidak dapat memberikan perlindungan hukum bagi pihak
keti terhadap status kepemilikannya.( L.P. Fakultas Hukum Universitas Airlangga,
Sum er bhya: DIPA. SK Rek10r Nomor: 4683/J03IPPi2005. Tanggal 4 JuIi 2005)
Actions (login required)
|
View Item |