SATRIANNA LUBIS
(2013)
PERJANJIAN PEMASANGAN SAMBUNGAN INSTALASI AIR MINUM (STUDI DI LINGKUNGAN PDAM KABUPATEN DATI II MAGETAN).
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Dalam pelaksanaan pelayanan air minum, PDAM berhubungan dengan langganan
yang merupakan individu atau badan hukum. Dalam hal ini PDAM telah menyediakan suatu
standar perjanjian pemasangan sambungan instalasi air minum yang mengatur tentang hakhak
dan kewajiban-kewajiban para pihak, juga mengatur masalah sanksi. Salah satu
kewajiban langganan yang utama adalah membayar uang langganan, yaitu biaya pemakaian
air setiap bulan yang besarnya sesuai dengan struktur tarip yang berlaku di PDAM dan juga
biaya pemasangan sambungan instalasi air minum. Sedangkan PDAM berkewajiban untuk
memberikan pelayanan dan menyediakan fasilitas kepada langganan untuk memperoleh dan
menikmati air bersih. Dalam pelaksanaan perjanjian seringkali para pihak menyimpang dari
apa yang telah disepakati sehingga merugikan pihak lainnya. Berdasarkan ketentuan umum
hukum perjanjian apabila salah satu pihak tidak memenuhi prestasi atau terlambat memenuhi
prestasi, maka pihak tersebut dianggap telah melakukan wanprestasi.
Actions (login required)
|
View Item |