Raditya Sukmana, -
(2018)
Model Sinergi BPRS dan BAZ Jawa Timur Dalam Pemberdayaan UMKM.
Laporan Penelitian.
UNIVERSITAS AIRLANGGA, SURABAYA.
Abstract
Pada penelitian sebelumnya dapat diketahui bahwa sinergisitas BPRS, BAZ, MES dan DISKOUMINAKER memiliki peran yang sangat penting dalam perkembangan industri UMKM di Mojokerto. Jangkauan pemberdayaan dari program ini pun mengalami peningkatan, hal tersebut dapat dilihat dari peningkatan jumlah nasabah penerima dari tahun ketahun dan jumlah dana yang dikumpulkan oleh BAZ dan disalurkan untuk pusyar ini juga mengalami peningkatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran dan menyusun model sinergi BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) dan BAZ (Badan Amil Zakat) Jawa Timur dalam pemberdayaan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah). Mengacu pada keberhasilan penelitian sebelumnya, dengan menggunakan subjek penelitian provinsi Jawa Timur — yang dapat merepresentasikan keadaan nasional — dan penggunakan metode penelitian Analytical Network Process (ANP) — metode yang memiliki galat minimal yang cenderung rendah akibat keberadaan asumsi yang paling sedikit — diharapkan dapat mendapatkan model yang lebih optimal serta gambaran jangkauan pemberdayaan dari program ini. Sehingga nantinya, hasil dari penelitian ini dapat digunakan sebagai masukan bagi para praktisi zakat baik nasional maupun internasional dalam mengoptimalkan dalam penghimpunan maupun penyaluran dana zakat, infak dan sedekah, khususnya dalam memberdayakan UMKM. Berdasarkan hasil pengolahan data yang dilakukan, menunjukkan bahwa urutan hambatan mentuut prioritas adalah Financial Assistant (dengan urutan prioritas penyelesaian hambatan penggunaan akad murabahah, SDM banker minim pengetahuan syariah, keterbatasan sumber dana finansial (DPK), proses pengajuan larna, dan program requirement rumit), Ekstemalitas (dengan urutan prioritas penyelesaian hambatan mentalitas UMKM, iklim usaha kurang kondusif, asymmetric information, kemudahan yang ditawarkan rentenir, dan legalitas usaha UMKM), Technical Assistant (dengan urutan prioritas penyelesaian hambatan biaya operasional lembaga, keterbatasan swnber dana infaq, kelayakan penerima PUSYAR, pemberian rekomendasi kurang selektif, dan pembinaan UMKM unbankable), Spiritual Assistant (dengan urutan prioritas penyelesaian hambatan biaya pembinaan syariah, SDM pembinaan syariah, reputasi lembaga, agency problem, dan pelaksana kurang responsif), Managerial Assistant (dengan urutan prioritas penyelesaian hambatan materi pendampingan manajcmen pemasaran, materi pedampingan manajemen SDM, kuantitas dan kualitas SDM pendamping, dana pendampingan managerial minim, dan materi pendampingan manajemen operasional). Pada aspek kebijakan, urutan prioritasnya adalah kebijakan peraturan turunan dari PERDA untuk masing-masing pilar PUSYAR, diversifikasi sektor UMKM pcnerima, pengajuan proposal kegiatan Spiritual Assistant oleh lembaga terkait, Financing Diversification, digitalisasi pengumpulan dana infaq, himbauan zakat bisnis UMKM.
Actions (login required)
|
View Item |