IRFAN HARISMAN, 030211440 (2007) PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK KONSUMEN TERHADAP PENGGUNAAN RHODAMIN B DAN METHANIL YELLOW SEBAGAI BAHAN TAMBAHAN PADA MAKANAN OLAHAN. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2007-harismanir-4002-fh3507-k.pdf Download (312kB) | Preview |
|
|
Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s1-2007-harismanir-4002-fh3507.pdf Download (1MB) | Preview |
Abstract
Penggunaan hodamin B dan methanil yellow sebagai bahan tambahan pangan pada makanan olahan oleh pelaku usaha, telah melanggar <b>hakb> <b>konsumenb>, khususnya <b>hakb> <b>atasb> keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang. <b>Penggunaanb> <b>rhodaminb> B dan methanil yellow sebagai bahan tambahan pangan pada makanan olahan selain merugikan juga dapat membahayakan jika dikonsumsi oleh <b>konsumenb>. Pelaku usaha juga telah melanggar kewajibannya, karena dengan <b>penggunaanb> <b>rhodaminb> B dan methanil yellow sebagai bahan tambahan pangan pada makanan olahan berarti pelaku usaha tidak beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya. <br />Maraknya <b>penggunaanb> <b>rhodaminb> B dan methanil yellow sebagai bahan tambahan pangan pada makanan olahan, adalah pelanggaran akan <b>hakb>-<b>hakb> <b>konsumenb> khususnya <b>hakb> <b>atasb> kenyamanan, keamanan, dan keselamatan mengkonsumsi barang. Bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan pengawasan <b>terhadapb> <b>penggunaanb> bahan tambahan pangan pada makanan olahan sebagaimana diatur dalam Kepres 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Kewenangan Susunan Organisasi dan Tata kerja lembaga Pemerintah Non Departemaen. JO Kepres 16/2001 tentang perubahan Kepres 166 tahun 2000, dan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan No. 0200/SK/KBPOM tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan penegakan sanksi bagi pelaku usaha yang menggunakan rhodhamin b dan methanil yellow sebagai bahan tambahan pangan, sebagaimana diatur dalam UU No. 7 tahun 1996 tentang Pangan dan UU No. 8 tahun 1999 tentang <b>Perlindunganb> <b>Konsumenb>. <br />
Actions (login required)
View Item |