JAMINAN KEBEBASAN BERAGAMA BAGI UMAT TAO DALAM KAITAN MEMPEROLEH KTP (ANALISIS PASAL 64 AYAT 2 UNDANG-UNDANG NO.23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN)

RIZKIKA PUTRI ADINDA, 030315794 (2008) JAMINAN KEBEBASAN BERAGAMA BAGI UMAT TAO DALAM KAITAN MEMPEROLEH KTP (ANALISIS PASAL 64 AYAT 2 UNDANG-UNDANG NO.23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN). Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2008-adindarizk-8079-fh3608-k.pdf

Download (343kB) | Preview
[img]
Preview
Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s1-2008-nisyahnurl-8174-fh287_0-p-ilovepdf-compressed-ilovepdf-compressed.pdf

Download (1MB) | Preview
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Kartu Tanda Penduduk merupakan identitas resmi dari Penduduk sebagai bukti diri yang dikeluarkan oleh instansi pelaksana, peran KTP sangat crucial karena data-data yang tercantum didalamnya merupakan sarana untuk validasi jati diri seorang penduduk dalam memperoleh hak dan melaksanakan kewajibannya. Sejak berlakunya Undang-Undang No.23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan terdapat mekanisme NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang bersifat unik, tunggal, melekat sepanjang masa, dan dicantumkan dalam setiap Dokumen Kependudukan dan dijadikan dasar penerbitan paspor, surat izin mengemudi (SIM), nomor pokok wajib pajak, polis asuransi, sertifikat hak atas tanah, dsb. Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang No.23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan membatasi hak umat Tao untuk mencatatkan identitas keagamaannya dalam kolom agama pada KTP (Kartu Tanda Penduduk). Kolom agama pada KTP bagi umat Tao tidak boleh diisi melainkan hanya dengan tanda garis pendek mendatar (-), karena agama Tao tidak diakui sebagai agama oleh negara melainkan hanya merupakan aliran kepercayaan. Tidak dapat dicantumkannya agama Tao dan anggapan bahwa ajaran Tao bukan agama melainkan aliran kepercayaan merupakan dampak dari rentetan peristiwa diskriminatif yang diterima oleh etnis Thionghoa, penganut ajaran Tao umumnya berasal dari etnis Thionghoa. Dimulai dari era kolonial dimana pembagian penduduk kedalam 3 kelompok yang berbeda berdasarkan distingsi rasial yang membawa impikasi penundukan hukum Eropa namun dengan perlakuan yang berbeda pula bagi ketiganya, contohnya pengaturan tentang catatan sipil yang diskriminatif. Kemudian diperparah dengan adanya peristiwa G 30S PKI stigma-stigma buruk tentang etnis Thionghoa semakin menguat. Dan munculnya sejumlah peraturan perundang-undangan yang membatasi etnis Thionghoa baik dalam ranah kultural, politik, maupun pendidikan, dan juga agama lokal Tiongkok (China) yang dibatasi melalui Inpres No.14 Tahun 1967 Tentang Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat Cina. Negara Republik Indonesia telah memberikan jaminan terhadap kehidupan beragama tidak terbatas pada enam agama saja, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945. Keenam agama yang tercantum pada Undang-Undang No.1/Pn.Ps/1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama hanya gambaran agama-agama yang banyak dipeluk oleh penduduk Indonesia, namun tidak berarti agama-agama lainnya seperti Tao, Zarasustra, Shinto, dll. Keberadannya dilarang di Indonesia.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 FH 36/08 Adi j
Uncontrolled Keywords: SECTE; CORPORATE GOVERNANCE ; LAW AND LEGISLATION
Subjects: K Law > KB Religious law in general
K Law > KB Religious law in general > KB1-4855 Religious law in general. Comparative religious law. Jurisprudence > KB400-4855 Interdisciplinary discussion of subjects > KB1468-1550 Social laws and legislation. Welfare. Charities
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
RIZKIKA PUTRI ADINDA, 030315794UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorSUKARDI, S.H., M.H.UNSPECIFIED
Depositing User: Nn Deby Felnia
Date Deposited: 13 Nov 2008 12:00
Last Modified: 21 Sep 2017 17:51
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/11666
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item