ALDILLA PUTRI D. R, 030516239 (2009) PEKERJA PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU YANG DIKONTRAK SECARA TERUS MENERUS. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2011-aldillaput-16667-fh7610-k.pdf Download (399kB) |
|
Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s1-2011-aldillaput-14008-kkbkk2-p.pdf Restricted to Registered users only Download (505kB) | Request a copy |
Abstract
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu hanya dapat dibuat dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun, diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperbaharui untuk 1 (satu) kali dalam jangka waktu 2 (dua) tahun. Dalam praktiknya, sering kali ditemukan pelanggaran-pelanggaran oleh pengusaha, dimana pengusaha secara terus menerus memperkerjakan pekerja kontrak melebihi batas waktu yang ditentukan dalam Undang-Undang. Bentuk perlindungan hukum bagi pekerja yang terikat dalam perjanjian kerja waktu tertentu yang di kontrak secara terus menerus adalah perjanjian kerja waktu tertentu tersebut berubah menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan pekerja tersebut akan mendapat haknya sebagai pekerja tetap
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK2 FH 76 10 Ald p | ||||||
Uncontrolled Keywords: | CONTROL LABOR | ||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K1700-1973 Social legislation > K1701-1841 Labor law | ||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Nn Sheli Erlangga Putri | ||||||
Date Deposited: | 21 Mar 2011 12:00 | ||||||
Last Modified: | 24 Oct 2016 20:05 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/12952 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |