Sabhinaya Vanyaska Gitawangi
(2021)
Penerapan Instruksi Kerja Sebagai Upaya Pengendalian Risiko Bahaya Mekanis Pada Proses Produksi Tiang Pancang Kotak Di PT. Wijaya Karya Beton, TBK. Pabrik Produk Beton Pasuruan.
Laporan Magang thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Pada dasarnya, setiap orang membutuhkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan fisiknya. Dengan mendapatkan hak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan fisiknya, manusia dapat menjalani kehidupannya dengan optimal. Hak tersebut sangat penting untuk didapatkan oleh siapa saja dan dilindungi dimana saja, termasuk pekerja di tempat kerja. Pekerja didefinisikan sebagai setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lainnya (UU RI No. 13 Tahun 2003). Perlindungan hak pekerja dilakukan dengan menyelenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja dengan tujuan untuk mewujudkan produktivitas kerja yang optimal. Keselamatan dan kesehatan kerja sendiri diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 86 yang menyatakan bahwa setiap pekerja mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, dan perlakuan yang sesuai dengan harkat martabat dan nilai-nilai agama.
Actions (login required)
|
View Item |