Anisa Nur Afifah
(2019)
Sanitasi Lingkungan Kerja Perkantoran Divisi Kapal Perang Pt Pal Indonesia (Persero).
Laporan Magang thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Dari lima ruangan, tiga diantaranya yaitu Ruangan Biro Electro Outfitting & Interior, Kepala Bengkel Ekosistrol, dan Departemen Machinery Outfitting & Hull Outfitting, telah memenuhi hampir seluruh syarat dalam variabel sarana bangunan. Terdapat satu syarat yang masih belum terpenuhi yaitu tinggi langit-langit yang masih di bawah 3 m. Sedangkan dua ruangan lainnya yaitu Ruangan Departemen Support dan Ruangan Kepala Bengkel Cat telah memenuhi syarat tersebut. Namun lantai, dinding, dan permukaan dinding pada Ruangan Departemen Support masih belum memenuhi syarat. 2. Seluruh ruangan perkantoran di Divisi Kapal Perang telah memiliki penyediaan air bersih yang memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Standar Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Perkantoran. Kondisi air juga bersih karena penyediaan air bersh di PT PAL INDONESIA (PERSERO) didukung oleh PDAM. Sistem distribusi air juga telah menerapkan sistem perpipaan. 3. Seluruh toilet di ruangan perkantoran Divisi Kapal Perang telah terjaga kebersihannya dan jumlah yang mencukupi untuk seluruh karyawan. Hanya saja seluruh toilet di ruangan perkantoran masih belum terpisah antara laki-laki dan perempuan. 4. Variabel vektor dan binatang pembawa penyakit secara keseluruhan masih terdapat vektor penyakit di setiap kantor, namun dengan jenis vektor dan binatang yang bervariasi. Di Ruangan Kepala Bengkel Cat masih terdapat kecoa, di Ruangan Departemen Machinery Outfitting & Hull Outfitting masih terdapat kecoa dan tikus, sedangkan Ruangan Kepala Bengkel Ekasistrol masih terdapat kecoa. Kemudian untuk Ruangan Biro Departemen EO & Interior masih terdapat kecoa dan tikus dan pada Ruangan Departemen Support masih terdapat tikus. 5. Pada variabel kebisingan, seluruh ruang kantor telah memenuhi persyaratan yang sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Standar Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Perkantoran yaitu sebesar 55 – 65 dBA dengan perhitungan jam kerja selama 8 jam per hari. 53 6. Seluruh ruangan perkantoran di Divisi Kapal Perang tidak memenuhi persyaratan tingkat pencahayaan yang sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Standar Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Perkantoran yaitu sebesar ≥300 lux. 7. Satu ruangan perkantoran telah memenuhi syarat pada variabel suhu, yaitu Ruangan Departemen Support dengan suhu ruangan sebesar 25,2oC. Ruang kantor yang lain memiliki suhu yang melebihi persyaratan yang sebesar >26oC. 8. Dalam variabel kelembapan, terdapat dua ruangan perkantoran yang memenuhi syarat. Dua ruangan tersebut adalah Departemen MO & HO dengan kelembapan sebesar 46,3%, dan Biro EO & Interior dengan kelembapan sebesar 57,3%. Ruang kantor yang lain masih memiliki tingkat kelembapan yang melebihi persyaratan yang sebesar >60%. 9. Secara keseluruhan, kondisi sanitasi perkantoran di Divisi Kapal Perang PT PAL INDONESIA (PERSERO) termasuk dalam kriteria buruk. Hal ini dikarenakan terdapat empat ruangan, yaitu ruangan Departemen Machinery Outfitting & Hull Outfitting, Biro Departemen EO & Interior, Kepala Bengkel Ekasistrol, dan Departemen Support memiliki skor yang tidak mencapai 75% dari skor maksimal atau 188.
Actions (login required)
|
View Item |