Ahmad Luqmanul Hakim
(2019)
Implementasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) Di Pt Petrokimia Gresik.
Laporan Magang thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Menurut UU Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengelola bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi. Kegiatan perindustrian telah memberikan dampak besar bagi perekonomian negara. Berkembangnya kegiatan yang dilakukan dalam memenuhi kebutuhan akan barang dan jasa, membuat permintaan pasar semakin bertambah sehingga mendorong perusahaan untuk berinovasi dan mengembangkan usahanya dengan efektif dan efisien. Akan tetapi, pertumbuhan kegiatan perindustrian seringkali kurang memperhatikan aspek lingkungan sehingga menimbulkan pencemaran terhadap udara, air dan tanah. Suatu industri ketika berproses, selalu menghasilkan limbah. Limbah adalah sisa suatu bahan atau kegiatan (PP 101 tahun 2014). Limbah yang dihasilkan bergantung pada proses yang dilakukan. Limbah yang dihasilkan oleh suatu industri harus dikelola dengan baik agar tidak mencemari lingkungan.
Actions (login required)
|
View Item |