Fachrianto Hanief (2015) Penerapan Parliamentary Threshold Dalam Sistem Pemilihan Umum Di Indonesia. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Text (HALAMAN JUDUL)
1. HALAMAN JUDUL.pdf Download (100kB) |
|
Text (ABSTRAK)
2. ABSTRAK.pdf Download (80kB) |
|
Text (DAFTAR ISI)
3. DAFTAR ISI.pdf Download (93kB) |
|
Text (BAB I)
4. BAB I PENDAHULUAN.pdf Download (135kB) |
|
Text (BAB II)
5. BAB II ALASAN PENERAPAN PARLIAMENTARY THRESHOLD DALAMSISTEM PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA.pdf Restricted to Registered users only until 30 May 2023. Download (236kB) | Request a copy |
|
Text (BAB III)
6. BAB III IMPLIKASI PARLIAMENTARY THRESHOLD TERHADAP HAK-HAKDALAM MENDIRIKAN PARTAI POLITIK DAN MENGEMBANGKANDIRI MELALUI PARTAI POLITIK.pdf Restricted to Registered users only until 30 May 2023. Download (192kB) | Request a copy |
|
Text (BAB IV)
7. BAB IV PENUTUP.pdf Restricted to Registered users only until 30 May 2023. Download (82kB) | Request a copy |
|
Text (DAFTAR BACAAN)
8. DAFTAR BACAAN.pdf Download (89kB) |
Abstract
Demokrasi perwakilan sebagai sistem demokrasi modern mempunyai konsekuensi adanya jarak antara rakyat yang berdaulat dengan pemerintahan yang dibentuk untuk melaksanakan kedaulatan tersebut. Untuk itu diperlukan instrument yang menjembatani rakyat dengan wakil-wakilnya baik di badan perwakilan maupun yang duduk sebagai pejabat publik Pemerintahan. Dalam hal ini setidaknya terdapat dua instrumen yang saling berhubungan, yaitu keberadaan partai politik dan pelaksanaan pemilihan umum. Namun menjamurnya partai politik di Indonesia pasca jatuhnya Orde Baru menghendaki agar dilakukan penyederhanaan jumlah partai politik. Cara yang dipilih oleh pembentuk undang-undang adalah dengan menerapkan ambang batas perolehan kursi atau parliamentary threshold dalam sistem pemilihan umum di Indonesia. Penelitian ini mengkaji 2 (dua) permasalahan. Pertama, alasan penerapan parliamentary threshold dalam sistem pemilihan umum di Indonesia. Kedua, implikasi parliamentary threshold terhadap hak-hak dalam mendirikan partai politik dan mengembangkan diri melalui partai politik. Dari penelitian tersebut, diketahui bahwa penerapan parliamentary threshold dalam sistem pemilihan umum di Indonesia merupakan cara untuk mewujudkan sistem kepartaian sederhana yang menopang presidensialisme. Penerapan parliamentary threshold juga tidak melanggar hak politik warga negara. Meskipun demikian, Mahkamah Konstitusi menilai masih terdapat kekurangan mengenai inkonsistensi dan belum jelasnya desain pembentuk undang-undang tentang apa yang dimaksud dengan sistem kepartaian sederhana yang hendak diciptakannya.
Actions (login required)
View Item |