Wedha Karenan, 030110975 U (2006) IZIN PENYELENGGARAAN REKLAME DAN PERLINDUNGAN HUKUMNYA DI KABUPATEN SIDOARJO. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2006-karenanwed-1159-kkbkk-2-k.pdf Download (310kB) | Preview |
|
Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s1-2006-karenanwed-1159-fh1120-i.pdf Restricted to Registered users only Download (858kB) | Request a copy |
Abstract
KESIMPULAN Berdasarkan Pembahasan terhadap pokok-pokok permasalahan pada bab-bab sebelumya, maka dapat disimpulkan sebagai berikut : 1. Izin penyelenggaraan reklame di Kabupaten Sidoarjo di bedakan berdasarkan jenis reklamenya dan tidak dibedakan berdasarkan substansi dan konstruksinya. Izin reklame yang di bedakan menurut jenisnya adalah izin reklame tetap dan izin reklame insidentiil. Dalam izin penyelenggaraan reklame di kabupaten Sidoarjo, terdapat ketentuan-ketentuan yang melekat di dalamnya, antara lain adalah ketentuan mengenai pajak dan jangka waktu penyelenggaraan. Sedangkan untuk pengawasan, yang berwenang adalah Dinas Kebersihan dan Pertamanan kabupaten Sidoarjo. 2. Perlindungan hukum dalam hal ini berfungsi sebagai jaminan terhadap tindakan pemerintah. Perlindungan hukum yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat yang dirugikan akibat penyelenggaraan reklame meliputi dua jenis, yang pertama adalah perlindungan Hukum Preventif dimana pihak penyelenggara reklame dapat mengajukan keberatan terhadap keputusan mengenai Pajak reklame yang telah dikeluarkan oleh Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sidoarjo Sedangkan yang kedua adalah perlindungan Hukum Represif, dalam Perlindungan Hukum Represif, apabila sengketanya menyangkut mengenai ganti rugi, maka masyarakat dapat mengajukan gugatan ganti rugi melalui Pengadilan Negeri (litigasi). Namun apabila sengketanya menyangkut mengenai perilaku pemerintah atau maladministrasi, maka masyarakat dapat melaporkan hal tersebut ke Komisi Ombudsman (non-litigasi). SARAN 1. Izin reklame di Kabupaten Sidoarjo seharusnya di bedakan berdasarkan substansi dan sarananya. Untuk penyelenggaraan reklame di keluarkan dalam bentuk izin reklame, sedangkan untuk sarana penunjangnya dikeluarkan dalam bentuk izin pemasangan. Hal ini dikarenakan bahwa substansi dari reklame tidak sama dengan konstruksinya. Untuk izin konstruksinya seharusnya serupa dengan mekanisme IMB (izin mendirikan bangunan) karena konstruksi reklame pada dasarnya merupakan bangunan. 2. Pada Perlindungan Hukum Preventif, Pemerintah seharusnya memberikan kesempatan juga kepada masyarakat berperan serta dengan cara mengajukan keberatan terhadap Keputusan yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang, hal ini sesuai dengan asas Demokrasi yang dianut oleh Negara Indonesia, sehingga Prinsip Keadilan dapat dilaksanakan. Dalam perlindungan hukum Preventif, masyarakat seharusnya diberi hak untuk memberikan informasi kepada pemerintah mengenai suatu penyelenggaraan reklame di Kabupaten Sidoarjo.
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 FH 112/06 Kar i | ||||||
Uncontrolled Keywords: | CONSUMER PROTECTION � LAW AND LEGISLATION; ADVERTISING LAWS | ||||||
Subjects: | H Social Sciences > HF Commerce > HF5801-6182 Advertising K Law > KB Religious law in general > KB1-4855 Religious law in general. Comparative religious law. Jurisprudence > KB400-4855 Interdisciplinary discussion of subjects > KB1468-1550 Social laws and legislation. Welfare. Charities |
||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Tn Hatra Iswara | ||||||
Date Deposited: | 16 May 2006 12:00 | ||||||
Last Modified: | 14 Jun 2017 20:11 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/13335 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |