Ajeng Putri Wijayanti
(2004)
PHK Akibat Tindakan Slow Down Yang Tidak Sah.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Ada suatu ciri khas tersendiri pada hubungan kerja yang berlangsung antara majikan (pengusaha) dengan buruh (pekerja) di Indonesia. Pada dasarnya hubungan kerja ini merupakan suatu sistem hubungan yang terbentuk dan terbina antara unsur-unsur pekerja, pengusaha, serta pemerintah yang didasarkan atas nilai-nilai yang merupakan suatu manifestasi keseluruhan sila-sila dan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yang hal tersebut tumbuh dan berkembang di atas kepribadian bangsa dan kebudayaan nasional Indonesia. Selain itu suatu hubungan Industrial Pancasila ini mengatur tidak hanya pada masalah hubungan kerja, akan tetapi juga sampai pada sarana-sarana penyelesaian sengketa yang terjadi dalam hubungan kerja tersebut.
Adapun ciri khusus yang membedakan hubungan industrial Pancasila dengan hubungan industrial lainnya, terutama apabila terjadi perbedaan pendapat antara pekerja dengan pengusaha adalah harus diselesaikan dengan jalan musyawarah untuk mencapai kata mufakat yang dilakukan secara kekeluargaan, yang terpenting adalah kebesaran jiwa dalam berdialog mengutamakan kepentingan nasional dan kepentingan rakyat banyak di atas kepentingan individu, kesediaan untuk mendengarkan pendapat pihak lain merupakan syarat dalam bermusyawarah.
Actions (login required)
|
View Item |