Andy Usmina Wijaya
(2000)
Contempt Of Court Permasalahan Danpenyelesaiannya
Di Indonesia.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Dalam ajaran ilmu hukum telah disepakati bersama bahwa hukum mempunyai du.a aspek. Pemyataan ini mengandung arti bahwa disatu pihak hukum merupakan sekumpulan peratuan yang mengatur hal-hal tertentu atau yang biasanya disebut dengan "Law as it is written in the books" , sedangkan dipihak lain hukum dapat dipandang sebagai "mesin masyarakat" yang dapat menjamin ketertiban dan keamanan masyarakat yang biasanya disebut dengan "Law a.s it is in society." Pad.a masa sekarang ini pembicaraan hukum sebagai fenomena-fenomena yang terjadi dalam masyarakat diantaranya dapat dilihat dari apa yang terjadi di lembaga yang bemama "Pengadilan". 1 Menurut survey yang dilakukan oleh penulis kepada 50 orang tentang tempat mereka mencari suatu keadilan, maka sekitar 40 orang menjawab di Pengadilan. Tujuh orang menjawab kepada polisi, dan satu orang menjawab di kantor kelurahan. Sedangkan · Iainnya menjawab tidak tahu. Survey tersebut dilakukan dengan cara memberi pertanyaan kepada 50 orang awam akan bidang hukum maupun orang yang mengerti akan hukum, misalnya saja kepada tukang becak,
Actions (login required)
|
View Item |