Yitsak Gideon Perkasa, -
(2004)
Perlindungan Hukum Bagi Guru Tidak Tetap.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Pembangunan dalam arti luas meliputi seluruh aspek kehidupan, seperti yang tercantum dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara yaitu pembangunan dalam bidang ekonomi, sosial budaya, hukum, pertahanan dan keamanan maupun pendidikan. Tujuan pembangunan nasional adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam melaksanakan pembangunan nasional yang berorientasi, khususnya pembangunan pendidikan, banyak sekali satuan-satuan pendidikan yang saling terkait dan bersama-sama berperan dalam melaksanakan pembangunan dalam bidang pendidikan tersebut, baik satuan pendidikan negeri maupun satuan pendidikan swasta untuk menciptakan sumber daya manusia yang berpendidikan dan berpengetahuan. Pembangunan dalam bidang pendidikan merupakan bagian usaha untuk mengembangkan sumber daya manusia yang bertujuan untuk meningkatkan harkat, martabat dan kemampuan manusia sehingga manusia-manusia Indonesia dapat dipandang sebagai manusia yang memiliki ketrampilan dan keahlian bukan sekedar buruh atau tenaga kerja kasar
Actions (login required)
|
View Item |