Agnes Livia, -
(2004)
Transparansi Informasi Kondisi Keuangan Bank.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLAGGA.
Abstract
Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Ha l ini telah diamanatkan dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 rentang Pembahan Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (selanjutnya disebut sebagai UU Perbankan). Dengan demikian, kedudukan perban kan menjadi sangat strategis dalam perekonomian nasional. Sebagai agen pembangunan (agent of developmenr), bank berfungsi sebagai lembaga yang bertujuan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan nasional. Peranan tersebut menuntut perbankan nasional agar selalu dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan melakukan pemerataan atas hasil-hasilnya, sehingga tercipta stabilitas nasional yang mengarah kepada peningkatan keseiahteraan rakyat banyak. Bank sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/ atau bentuk-bentuk lainnya. Sebagai institusi pengelola dana masyarakat, bank mempunyai kegiatan sebagai lembaga perantara (intermediasi), yaitu rnenjembatani pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana (surplus of funds) dengan pihak-pihak yang kekurangan dan membutuhkan dana (lack of funds). Dengan demikian perbankan akan bergerak dalam kegiatan perkreditan dan dalam berbagai jasa lain yang diberikan. Bank melayani kebutuhan pembiayaan serta melancarkanmekanisme sistem pembayaran bagi semua sektor perekonomian
Actions (login required)
![View Item View Item](/style/images/action_view.png) |
View Item |