NURAINI YULIA, 036111088
(1988)
BUKTI PETOK D HAK MILIK ADAT DALAM JUAL BELI HAK ATAS TANAH.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Petok D selama ini ada dalam masyarakat sebenarnya
tidak dapat digunakan sebagai tanda bukti hak atas
tanah karena Petok D ini merupakan tanda pembayaran pajak daerah (Ipeda) jadi hanya pemilik: tanah telah melaksanakan kewajibannya.
Kalau ternyata Petok D digunakan sebagai tanda bukti hak itu hanyalah berlaku terbatas artinya berlaku terhadap para pihak yang saling mempercayainya.
Jual beli atas tanah sebaiknya dilakukan di hadapan pejabat pembuat akta tanah sesuai dengan yang disyaratkan dalam PP 10 / 1961.
Seandainya kepala desa menguatkan perjanjian jual beli atas tanah maka hal ini termasuk pelanggaran dan pelanggaran ini dapat dikenakan hukuman kurungan 3 bulan atau denda maksimum Rp. 10.000,00
Penyimpangan terhadap pasal 19 PP 10 / 1961 dikarenakan karena ketidaktahuan masyarakat dan juga masih kuatnya hukum adat yang berlaku saat ini.
Actions (login required)
|
View Item |