HERU WAHYUDI, -
(2002)
WEWENANG PRESIDEN MENURUT UNDANG-UNDANG DASAR 1945 (STUDI PERBANDINGAN KEWENANGAN PRESIDEN SEBELUM DAN
SESUDAH PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 YANG KEDUA).
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
1. Kesimpulan
Dari pembahasan pada bab-bab sebelumnya, maka ada beberapa
kesimpulan yang bisa ditarik oleh penulis daiam bab terakhir ini, yaitu:
1. UUD 1945 sebelum perubahan memberikan wewenang yang besar pada Presiden. Selain sebagai kepala pemerintahan (Pasal 4), menjalankan wewenang pembentuk Undang-Undang (Pasal 5), kepala negara (Pasal 1 Q sampai Pasal 15), setia Mandataris MPR. Sehingga Presiden penguasa
otoriter karena mekanisme check and balance antar cabang pemerintahan tidak memadai untuk menghindari penyalahgunaan wewenang.
2. UUD 1945 setelah perubahan justru memberikan kedudukan yang besar pada DPR. Presiden dalam menjalankan wewenangnya harus mendapat persetujuan dari DPR, hal ini menyebabkan perpindahan otoriterisme dari Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat,
3. Menguatnya DPR dengan sendirinya dapat meningkatkan fungsi lembaga ini sebagai institusi kontrol atas jalannya roda pemerintahan oleh Presiden. Namun di sisi lain DPR mengabaikan fungsi utamanya sebagai lembaga legislatif yaitu membuat UU. Fungsi ini tidak dapRt dijalankan secant efe~tif
oleh DPR karena seri:1gkali memusatkan perhatiannya pada jalannya fungsi kontrol, sehingga terkesan DPR dapat menjatuhkan Presiden.
Actions (login required)
 |
View Item |