TIMBUL ANTONIUS, -
(2003)
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEDAGANG KAKI LIMA
DIKOTASURABAYA.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Atas adanya suatu pelanggaran terhadap peraturan daerah terutama yang menangani masalah pedagang kaki lima, ada sanksi-sanksi dalam hukum administrasi bersifat khas yang antara lain : bestuurdwang (paksaan
pemerintah), penarikan kembali keputusan/ketetapan yang menguntungkan, pengenaan denda administrasi, pengenaan uang paksa oleh pemerintah (dwangsom). Cara yang dipakai dalam rangka penertiban bagi pedagang kaki lima merupakan tindakan paksaan pemerintah ( bestuurdwang ) sebagai tindakan yang nyata dari penguasa ( Pemerintah Kota Surabaya ) guna
mengakhiri keadaan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, terutama dalam melaksanakan pasal 2 ayat ( 1 ) Peraturan Daerah Kotamadya Tingkat II Surabaya Nomor 10 Tahun 1987 yang kewenangan oleh Walikota melalui perangkat pemerintahan dalam pelaksanaannya. Penertiban yang
dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya sendiri sebagai perangkat yang mengatur pelaksanaan pengaturan usaha pcdagang kaki lima dan atas saran dari
masyarakat ( inspraak ) sebagai pihak yang merasakan langsung akibat adanya suatu pedagang kaki lima yang ditujukan kepada Pemerintah Kota.
Actions (login required)
 |
View Item |