KETENTUAN HUKUM PIDANA YANG DAPAT DITERAPKAN ERHADAP PELAKU IKLAN SEKS MELALUI MEDIA CETAK

LEDDY KIRANA, 039914828 (2006) KETENTUAN HUKUM PIDANA YANG DAPAT DITERAPKAN ERHADAP PELAKU IKLAN SEKS MELALUI MEDIA CETAK. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s1-2006-kiranaledd-2283-fh21706.pdf

Download (2MB) | Preview
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

a. Para pelaku iklan seks saluran premium call melalui media cetak, yaitu sebagai berikut : Pemilik saluran premium call ; Pemilik/pengelola media cetak ; Foto model telanjang/setengah telanjang dan Fotografer ; Penjual/pedagang dari media cetak yang memuat iklan seks saluran premium call melalui media cetak ; dapat dijerat dengan hukum pidana di Indonesia. Aparat penegak hukum dalam mengambil tindakan tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia. Saluran premium call hanyalah salah satu bentuk sarana telekomunikasi yang disalahgunakan oleh pemilik atau pengelola saluran. Media cetak yang digunakan sebagai media promosi jasa telepon seks terselubung melalui premium call juga merupakan penyalahgunaan kewajiban pers nasional karena tidak menghormati nilai-nilai kesusilaan. Aparat penegak hukum di Indonesia dapat menggunakan hukum positif Indonesia, yaitu : 1. Pasal 281 KUHP, Pasal 282 KUHP, Pasal 283 KUHP, Pasal 296 KUHP, untuk menjerat Pemilik saluran premium call, pemilik/pengelola media cetak, Foto model telanjang/setengah telanjang, Fotografer, Penjual/pedagang dari media cetak yang memuat iklan seks saluran premium call melalui media cetak. Pasal 21 Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Pasal 45 Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Pasal 46 Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, untuk menjerat Pemilik saluran premium call. Pasal 5 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 13 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, untuk menjerat Pemilik/Pengelola media cetak yang memuat iklan seks saluran premium call. Tetapi Pasal 282 KUHP-lah yang paling efektif untuk digunakan oleh aparat penegak hukum untuk menjerat para pelaku tindak pidana iklan seks saluran premium call melalui media cetak. b. Penyidikan terhadap tindak pidana iklan seks saluran premium call melalui media cetak dilakukan oleh Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan departetnen yang lingkup dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi dan atau pens di bawah koordinasi Polisi Negara Republik Indonesia. Pemilik Saluran Premium Call; Foto Model dan Fotografer yang terlibat dalam Iklan Seks melalui saluran premium call di media cetak; Pemilik dan/atau Pengelola Media Cetak yang menyediakan sarana untuk memasang iklan seks melalui saluran premium call ; Penjual/pedagang dari media cetak yang memuat iklan seks saluran premium call melalui media cetak, harus bertanggung jawab secara pribadE sesuai dengan perannya masing-masing dalam melakukan tindak pidana iklan seks melalui saluran premium call di media cetak

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 FH 21706 Kir k (Tidak Ada Abstrak)
Uncontrolled Keywords: CONSUMER PROTECTION ; LAW AND EGISLATION
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K5000-5582 Criminal law and procedure
P Language and Literature > P Philology. Linguistics > P87-96 Communication. Mass media
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
LEDDY KIRANA, 039914828UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorH. Didik Endro Purwoleksono, S.H., M.H.UNSPECIFIED
Depositing User: Tn Hatra Iswara
Date Deposited: 26 Sep 2006 12:00
Last Modified: 09 Aug 2016 01:52
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/13821
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item