IRWAN DARMAWAN, 030010849 U
(2005)
TANGGUNG GUGAT PERUSAHAN PERIKLANAN TERHADAP PEMASANGAN IKLAN.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
a.Hubungan hukum yang terjadi dalam perihal pemasangan iklan adalah didasarkan pada perjanjian antara para pihak terkait, yaitu berdasarkan Pasal 1338 BW jo 1329 BW. Perjanjian ini meliputi antara media surat kabar selaku produsen dan pemasang iklan selaku konsumen jasa Produsen disini berkewajiban untuk memuat memasang atau memuat iklan sesuai yang dipesan oleh konsumen berdasarkan perjanjian yang dibuat dalam blangko formulir pemasangan iklan. Selain itu, konsumen diminta agar membayar ongkos pemasangan tersebut dimuka.
b.Upaya hukum yang dapat dilakukan pemasang iklan selaku konsumen yang dirugikan akibat pemasangan iklan yang tidak sesuai dengan perjanjian adalah mengajukan tuntutan wanprestasi atas janji produsen untuk memasang iklan sesuai dengan perjanjian. Sehingga akibat pemasangan iklan tidak sesuai dengan perjanjian itu maka konsumen dapat menuntut ganti rugi akibat wanprestasi dari produsen tersebut berdasrkan Pasal 1243 BW. Namun tidak pula menutup kemungkinan bahwa berdasarkan Pasal 1365 BW, dapat diajukan gugatan atas perbuatan melanggar hukum.
Actions (login required)
|
View Item |